pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

GOWA, BKM — Saleh (35) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas keamanan di kompleks Perumahan Yusuf Bauti Garden itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat
pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pada Kamis (19/1) malam, polisi meningkatkan status Saleh dari saksi menjadi tersangka. Ia disebutkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus terbunuhnya Rafika Hasanuddin, alumni Fakultas Farmasi UIT. Korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya Blok A nomor 5, Senin (16/1) malam.
”Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, kemarin.
Sejak Senin (16/1) hingga Kamis (20/1), tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa intensif mengusut kasus ini. Berbagai barang bukti yang ditemukan di lapangan menguatkan dugaan keterlibatan Saleh dalam kejadian sadis ini.
Tidak berselang lama setelah Saleh ditetapkan sebagai tersangka, sekelompok massa mendatangi Mapolres Gowa, Kamis tengah malam. Mereka mengatasnamakan dirinya Wija to Luwu. Massa mahasiswa yang berjumlah ratusan orang itu mendesak polisi untuk bisa dipertemukan dengan tersangka Saleh.
Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi. Mereka diminta untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.
Noldi Bemba dalam orasinya, mengapresiasi kerja polisi yang telah berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Ika, sapaan akrab Rafika. ”Namun satu yang kami minta, polisi transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga institusi kepolisian tidak buruk di mata masyarakat,” kata Noldi.
Tuntutan mahasiswa itu didukung Andi Makmur, perwakilan keluarga Rafika. Ia menegaskan, jika polisi tidak memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku, maka pihaknya akan menyelesaikannya secara adat.
Dalam keterangan pers, Jumat (20/1) sore di Mapolres Gowa, tersangka Saleh disebutkan dijerat dengan pasal 365 ayat tiga atau 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Ivan Setiadi melalui Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dan Kanit Reskrim Polres Gowa, Ipda Malelak.
Ipda Malelak menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut. “Untuk saat ini, berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada, ia dikenakan Pasal 365 atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, tambah Ipda Malelak, berdasarkan pengembangan penyidikan dengan bukti yang ada, bisa saja mengarah ke pasal 338. “Tapi untuk saat ini kami masih dalami. Barang bukti yang akan kita kirim ke Labfor Mabes Polri itu batal, karena pelaku sudah mengakui kesalahannya,” tambahnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menyebutkan polisi mengamankan sedikitnya 17 barang bukti dari hasil olah TKP. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukannya secara tunggal.
“Kami amankan 17 barang bukti. Salah satunya sebuah pisau dan obeng yang digunakan kemudian diletakkan di atas ventilasi rumah korban. Untuk sementara belum mengarah ke unsur pemerkosaan. Kita masih gali lagi kasusnya,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan detail proses pengungkapan kasus yang cukup menyita perhatian ini. Dari sejumlah olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan, maka pada pukul 20.00 Wita, Kamis malam disimpulkanlah siapa orang yang tega mengakhiri hidup Ika.
‘”Dari olah TKP yang dilakukan tim gabungan, ada 17 barang bukti yang diduga kuat alat yang digunakan oleh tersangka. Khususnya pada alat bukti berupa pisau dapur,” terang Dicky.
Bermula pada hari Sabtu (14/1). Korban keluar dari rumahnya dan melintas di depan pos security. Saat itu Ika terlihat menggunakan handphone.
”Pelaku yang berada di pos melihat korban melintas dan membawa HP. Timbul niat tersangka untuk memiliki HP korban. Sekembalinya dari luar, tersangka mengikuti korban ke rumahnya,” terang Dicky.
Tanpa mengunci pintu rumah, korban langsung masuk ke dalam kamar guna bersalin pakaian. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka dengan mengambil HP korban.
Namun, aksi tersangka tepergok oleh korban. Saleh kemudian berusaha kabur. Tak ingin kehilangan HP miliknya, korban mengejar tersangka.
”Sempat dikejar sewaktu tepergok mengambil HP korban. Sambil berlari, tersangka balik menonjok wajah korban hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku menoleh dan melihat pisau dapur yang terselip di kusen jendela rumah ruang dapur. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut lalu menggorok korban hingga meninggal dunia,” terang Dicky lagi.
Usai melakukan aksinya, pisau yang dipakai menghabisi korban kemudian dilempar ke halaman belakang rumah. Tidak jauh dari dapur. Pisau tersebut kemudian dipungut kembali oleh tersangka dan mencucinya.
Tersangka berusaha menghilangkan jejak darah yang melengket di pisau. Selanjutnya pisau dibuang lagi ke atas topi jendela kamar belakang. Jasad korban lalu ditutup menggunakan sarung.
Saleh tidak langsung pergi dari rumah itu. Ia sempat merenung di kamar belakang, lalu mematikan saklar lampu luar. Kemudian beranjak menuju pos jaga dan duduk-duduk di balai bambu dekat pos.
”Tersangka mengeluarkan baju yang dikenakannya yang terkena percikan darah. Selanjutnya disatukan dengan pakaian lainnya yang tertumpuk di lantai pos jaga. Kemudian pada hari Senin (16/1), tersangka membuang HP korban di selokan. Itu juga dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak,” terang Dicky lagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Sadma menambahkan, tersangka sempat membenturkan kepala korban ke dinding. Kemungkinan, suara benturan inilah yang didengarkan oleh tetangga korban pada malam kejadian. (sar-ish/rus)

GOWA, BKM — Kasus pembunuhan seorang perempuan di Perumahan Yusuf Bauty Garden, Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terus diusut pihak kepolisian. Hingga Selasa (17/1) sore, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dan Unit Resmob Polda Sulsel telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya parang dan sebilah badik. Pada senjata tajam yang disebutkan terakhir masih terdapat bercak darah. Diduga, barang-barang yang diamankan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu milik security perumahan dimana korban tinggal.
Selain milik security, barang bukti lain yang diamankan adalah beberapa pasang sepatu milik korban. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantongan warna kuning di pos security.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Moch Yunus Saputra, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara Kapolsek Somba Opu, Kompol Prabowo mengatakan, korban diduga meninggal secara tidak wajar. Hal ini terlihat dari adanya bekas luka gorok di leher korban.
Selain itu, saat ditemukan, korban dalam keadaan setengah telanjang. Korban tergeletak di depan kamar mandi dalam rumahnya.
Korban Rafika Hasanuddin (22) merupakan warga Dusun Balla, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Ia menempati rumah di kompleks Yusuf Bauty Garden ini.
Badik yang diamankan polisi diambil dari balik tumpukan pakaian milik security Perumahan Yusuf Bauty yang diketahui bernama Saleh (38). Sebelumnya, Saleh mengaku pertama kali menemukan korban. Sebab sudah dua hari pintu rumah yang ditempatinya setengah terbuka.
Salah seorang anggota kepolisian kemudian mencabut badik itu dari sarungnya. Terlihat seperti ada karatan. Namun, di sekitar permukaan badik juga terlihat warna mencolok. Seperti bekas darah yang sudah mengering. Sementara parang yang diamankan hanya berwarna hitam. Tidak ada tanda tanda karatan sama sekali.
Dengan diamankannya sebilah parang dan sebilah badik itu, Saleh pun akhirnya diamankan ke Mapolres Gowa untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Selain mengamankan satu parang panjang dan satu badik, gabungan tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, DVI dan Polres Gowa juga mengamankan sebuah handphone. Merek Himax warna putih tipe Y13, dengan penutup belakang warna emas.
Handphone yang diduga kuat milik korban ini ditemukan di saluran air samping rumah korban. Penemuan ini berlangsung saat dilakukan olah TKP oleh Dokpol Polda Sulselbar yang dipimpin Kompol dr Eka Yunianto.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Anggota kepolisian masih berupaya mengumpulkan bukti petunjuk sebanyak mungkin di lokasi kejadian.
“Masih dalam proses lidik. Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. AKP Darwis membenarkan jika ponsel yang ditemukan saat olah TKP, betul milik korban. “HP yang ditemukan itu benar milik korban, setelah dicek nomornya. HP itu sudah dibawa tim Resmob Polda untuk diselidiki lebih lanjut,” terang AKP Darwis Akib.
Sebelumnya, pada Senin petang (16/1), warga sekitar rumah tinggal korban geger setelah. Rafika Hasanuddin (22) ditemukan sudah tak bernyawa dalam rumahnya itu Blok A/5.
Saleh, salah seorang security perumahan mengatakan, alumni Farmasi UIT ini sudah dua hari tidak terlihat. Saleh merupakan orang pertama yang menemukan mayatnya, setelah curiga dua hari melihat pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka setengah.
Saat ditemukan, kondisi mayat sudah mulai membusuk. Polisi bersama tim Dokpol langsung melakukan olah TKP, kemarin. Sementara jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani otopsi. Setelah itu, pihak keluarga membawa jenazah korban ke kampung halamannya di Luwu.
Salah seorang tetangga korban, Lisnawati mengaku sempat mendengar adanya benturan keras di tembok sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
”Kejadiannya pada malam pukul 03.00 Wita sekitar tiga hari lalu. Suara benturan di tembok itu tidak hanya sekali. Tapi berulang kali,” ujar Lisnawati, kemarin.
Hanya saja, ia tidak merespon berlebihan suara tersebut. Dia menyangka ada aktivitas warga memperbaiki rumah. Tak ada di pikirannya perempuan yang juga tetangganya dianiaya oleh orang lain.
”Waktu itu tidak ada suara teriakan ataupun semacamnya. Nanti saya kaget ketika tetangga ribut-ribut adanya penemuan mayat. Kemungkinan malam itu korban dianiaya,” jelasnya. (sar-ish/rus)