pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAMUJU, BKM — Terungkap lagi satu modus yang dilakoni jaringan pengedar sabu di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat. Seorang pria yang bertindak sebagai kurir menyamar dan berpura-pura sebagai gembel.
Aparat Direktorat Narkoba Polda Sulbar menangkap Lanning (38) di Jalan RA Kartini, Lingkungan Pangali-ali, Kabupaten Majene, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Jumat (13/11). Kapolda Irjen Pol Eko Budi Sampurno merilis pengungkapan kasus ini di depan wartawan, Kamis (19/11).
Dijelaskan Irjen Eko Budi, dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki. Ia menenteng kantong kresek berwarna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalamnya berisi lima bungkus sabu ukuran besar dengan besar 5 kg.
”Dari barang bukti yang diamankan, maka pengungkapan kali ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulbar,” terang Eko Budi.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, ia merupakan kurir sabu lintas provinsi. Rencananya, sabu yang dipasok dari Kota Palu, Sulawesi Tengah tersebut akan diedarkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
”Jadi pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabui petugas,” tambah kapolda.
Disebutkan Irjen Eko Budi, narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan harganya mencapai Rp9 miliar. Angka itu mengacu pada harga sabu sebesar Rp1,8 juta per gram. Dengan penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
”Bila satu orang mengkonsumsi 1 gram, maka ada 5.000 generasi muda yang diselamatkan. Bila empat orang mengkonsumsi 1 gram, maka 20 ribu generasi muda yang berhasil diselamatkan,” terang Irjen Eko.
Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus yang dilakukan di lapangan, diketahui barang haram tersebut berasal dari Samarinda. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Lanning di Kabupaten Pinrang, Sulsel pada hari Minggu (15/11). Dari lokasi kembali disita 0,58 gram sabu.
Pengembangan selanjutnya dilakukan untuk mengejar anggota jaringan ini. Lima orang anggota komplotan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diburu di wilayah Majene, Pinrang hingga Makassar. Masing-masing ZL, AN, AR, MR, dan DS.
”Dari pengakuan tersangka yang diamankan, ia bertugas sebagai kurir dengan bayaran Rp5 juta. Masih ada lima rekannya yang dalam pengejaran,” ujar AKBP Syamsu Ridwan, kemarin.
Dalam catatan kepolisian, tersangka Lanning merupakan residivis. Ia pernah meringkuk dalam penjara dalam kasus yang sama.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini, yakni lima bungkus plastik masing-masing berisi 1 Kg, dua lembar plastik berwarna hitam, lima pembungkus teh berwarna hijau, serta satu unit gawai android merk Oppo warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*/rus)

GOWA, BKM — Motif dan pelaku pembunuhan terhadap MA (17), akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Gowa. Korban yang merupakan seorang pelajar SMA di Kecamatan Bajeng, mengembuskan napas terakhir karena dikeroyok lalu ditikam.
Terkait peristiwa berdarah yang terjadi, Minggu (8/11) dinihari itu, polisi telah mengamankan sembilan orang. Lima di antaranya usia dewasa, yakni Ar Ag, Iq, Ib, dan Mi. Sementara empat lainnya masih di bawah umur, masing-masing Ad, Fa, Ri, serta Sa.
Yang lebih mengejutkan, karena pembunuhan tersebut diotaki pasangan suami istri yang masih berusia belia, yakni Fa dan Ad. Bahkan keduanya masih di bawah umur. Fa berusia 16 tahun, sementara istrinya 15 tahun. Oleh polisi, Fa bersama istri dan tujuh rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Gowa merilis kasus ini, Selasa malam (10/11) di halaman mapolres. Seluruh tersangka dihadirkan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Penangkapan para tersangka dilakukan aparat kepolisian dalam waktu 1×24 jam usai ditemukannya mayat korban di dekat kanal Bajeng, dengan telentang dan perut robek.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, menyebut bahwa sebenarnya ada 10 orang pelaku dalam kasus ini. Namun baru sembilan yang berhasil diringkus. Satu lainnya, yakni bernama Ds masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya masih dicari oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Menurut Jufri, pembunuhan ini bermotif asmara. ”Setelah beberapa hari kita melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, ternyata dalangnya adalah pasangan suami istri Fa dan Ad. Kami sudah menangkap keduanya bersama tujuh orang pelaku lainnya. Mereka berhasil ditangkap dalan waktu 1×24 jam setelah ditemukannya mayat korban. Masih ada satu orang pelaku yang DPO dan sementara dicari oleh Tim Anti Bandit,” ungkap AKP Jufri Natsir.
Peristiwa ini berawal dari rasa cemburu Fa terhadap Ad. Pemicunya, Fa mendapati percakapan melalui WhatsApp di gawai antara istrinya dengan korban.
Ketika Fa mencari tahu kebenarannya, Ad mengelak. Ia membantah menjalin hubungan asmara dengan korban. Justru sebaliknya yang disampaikan Ad. Dia berdalih, korban yang selalu mengganggu dirinya melalui chattingan di WA.
Rasa cemburu Fa akhirnya berubah menjadi amarah. Dia pun ingin membuat jera korban. Rencana suaminya itupun didukung penuh oleh Ad. Seolah tak ada hubungan dengan korban, Ad membantu melancarkan niat sang suami.
Suami istri ini lalu menyusun rencana. Ad menghubungi korban lewat chatingan WA. Dia mengajak korban ketemuan di suatu tempat di Bajeng. Pinggir kanal yang sepi pun disepakati. Kemudian pelaku utama menghubungi teman-temannya. Dia menyampaikan awal masalah yang dihadapi istrinya.
Tanpa menunggu lama, mereka yang berjumlah 10 orang lalu berangkat ke lokasi yang telah disepakati. Sesampai di TKP, ternyata korban sudah lebih dahulu tiba. Ad dan Fa mengatur skenario.
Fa dan teman-temannya yang lain bersembunyi di tempat sepi. Sedang Ad berada di motornya sendirian. Saat Ad terlihat oleh korban, ia langsung mendekati Ad lalu kemudian memeluknya. Saat dipeluk itulah Ad berteriak.
Di saat bersamaan muncullah pelaku utama bersama dua rekannya, yakni Mi dan Sa. Korban lalu dipukuli oleh Mi dan Sa, sedang Fa langsung menikam korban kebagian perut menggunakan badik yang telah dibawanya dari rumahnya. Tikaman senjata tajam itu membuat organ perut korban keluar.
Dijelaskan kasat, antara korban dan pelaku Ad sering berkomunikasi lewat WA. Mereka bertemu dan berkenalan di sebuah tempat servis arloji. Hingga akhirnya antara Ad dan korban kerap menjalin komunikasi melalui WA.
”Dari pengakuan pelaku utama, motifnya adalah siri’ (aib keluarga). Jadi memang rencana ini sudah diatur dari awal. Sudah ada perencanaan. Motifnya cemburu, karena menurut pelaku, istrinya sering diganggu oleh korban,” papar Jufri.
Kesembilan tersangka, tambah AKP Jufri, dijerat pasal 80 ayat 3 KUHP tentang Anak, dan UU No 35 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara. (sar)