MALILI, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka bagi karyawan yang bekerja di perusahaan.
Kepala Dinas (Kadis) Nakertransos Lutim Mas’ud Masse mengatakan, posko pengaduan THR ini dibuka sejak Rabu (1/7) lalu. Namun demikian, sejak dibukanya posko tersebut belum ada satupun karyawan atau pekerja di perusahaan yang datang melakukan pengaduan.
“Belum ada pengaduan yang masuk. Kami selalu mengimbau kepada karyawan atau pekerja agar datang ke posko kalau ada yang belum mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja,” ungkap Mas’ud Masse.
Sebelumnya, Disnakertransos Luwu Timur telah melayangkan surat tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi perusahaan swasta, BUMN / BUMD, bank nasional atau daerah, serta SPBU yang beroperasi di wilayah yang dijuluki Bumi Batara Guru sejak Rabu (1/7) lalu.
Surat tersebut berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.04/Men/1994 tanggal 6 September 1994 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor: SE.07/ Men/ VI/ 2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga 29 Juni 2015, sebanyak 82 perusahaan yang telah melapor ke Dinas Nakertransos, dari jumlah perusahaan yang telah terdata yakni 300 perusahaan. (alp/rus/c)
Belum Ada Pekerja Mengadu tak Terima THR
×





