pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Kuatkan Peran Adil Patu

MAKASSAR, BKM — Ketua Yayasan Pendidikan Al Hidayah, Nurhayati Amirullah, hadir menjadi saksi atas terdakwa Adil Patu dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008.
Di hadapan hakim, Nurhayati mengaku bahwa pengajuan propsal bansos yang ia lakukan atas arahan terdakwa Adil Patu, yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Sulsel.
“Saya disampaikan terdakwa agar membuat proposal bantuan,” kata Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (13/7).
Nurhayati mengatakan, setelah diarahkan oleh terdakwa, saksi meminta Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Aqram Abdurrahman, untuk membuat proposal bantuan pembangunan ruang kelas baru. Usai proposal itu dibuat, Nurhayati kembali menghubungi Adil untuk mempertanyakan proposal itu untuk dibawa ke mana. “Waktu itu pak Adil suruh hubungi Mustagfir,” ujar Nurhayati.
Nurhayati juga mengaku kenal dengan Mustagfir Sabri karena saat itu sama-sama anggota di Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang dipimpin Adil.
Nurhayati juga mengaku pernah menghubungi Mustagfir via telepon. Mustagfir, kata dia, saat itu mengaku ada orang yang akan mengambil proposal tersebut. Beberapa hari kemudian, Aqram melaporkan kepada Nurhayati bahwa sudah ada yang mengambil proposal tersebut. Aqram pun juga pernah menandatangani kwitansi kosong tak lama setelah proposal itu diambil.
“Kami ajukan Rp150 juta, tapi tidak pernah ada kejelasan. Saya baru tahu ada dana cair setelah diperiksa penyidik,” kata Nurhayati.
Sementara itu, Adil yang juga ikut dalam sidang membantah keterangan yang disampaikan saksi. Dia mengaku tidak pernah menyuruh saksi mengurus pengajuan bantuan dana bansos, apalagi mengarahkan Mustagfir untuk melancarkan urusan tersebut.
“Saya memang pernah datang di sekolahnya untuk sosialisasi calon legislatif, tapi tidak pernah menyuruh mengurus bansos,” kilah Adil.
Sementara Pengacara Adil, Muhammad Hamka Hamzah, juga menilai keterangan saksi tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan saat di penyidikan. “Keterangannya berubah-ubah karena itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menjerat klien kami,” kata Hamka. (mat-ril/c)




×


Saksi Kuatkan Peran Adil Patu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar