pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KASN Warning Wali Kota

MAKASSAR, BKM — Proses seleksi lelang jabatan yang dilaksanakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang bergulir belum lama ini ternyata berbuntut panjang.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, khususnya penonjoban sejumlah pejabat. Bahkan KASN memberikan peringatan ke Danny sapaan akrab wali kota terkait seleksi lelang jabatan eselon II dan III lingkup Pemkot Makassar ini.
Komisioner KASN, Nuraida Mokhsen saat berada di LAN RI mengatakan, setiap pergantian jabatan pimpinan tertinggi (JPT)  minimal dua tahun sesudah menjabat, atau setidaknya ada alasan pergantian tersebut.
“Pergantian pejabat tertinggi harus minimal dua tahun usai menjabat atau setidaknya ada alasan kenapa mereka diganti,”kata Nuraida.
Menyikapi warning dari KASN, Danny menilai keberadaan Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN) hanya menjadi penghambat birokrasi di daerah.
Beberapa kebijakan KASN menurut Danny, bertentangan dengan reformasi birokrasi, sebab dalam melaksanakan seleksi terbuka  harus sesuai ketentuan Undang-undang.
“Posisi KASN ini apakah seperti jaksa, hakim, atau polisi?. Misalnya kami digugat beberapa orang dari hasil seleksi terbuka, seharusnya pusat itu memberikan masukan. Apalagi sebelum kita lakukan lelang, kami telah berkoordinasi ke LAN RI, Kemenpan RB,” kata Danny.
Danny menganggap justru pusatlah yang tidak siap dalam mendukung daerah dalam percepatan birokrasi dan pembangunan.
“Kami sudah lakukan seleksi, dan menemukan orang orang hasil seleksi dari pansel. Namun belakangan tiba tiba KASN memanggil. Semestinya, KASN memberikan penyempurnaan, sampai protokol, lelang terbuka ke kami,” papar Danny.
Sebelumnya, KASN meminta Danny untuk melengkapi berkas proses nonjob pejabat yang berada dalam anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S).
Berkas tersebut sudah harus diterima KASN awal agustus mendatang.
Hal tersebut terkuak dari hasil klarifikasi yang dilakukan Komisioner KASN ke wali kota akhir pekan lalu di Jakarta.
“Pak wali diminta memberikan dokumen atas alasan beberapa pejabat yang nonjob itu,” kata Komisioner KASN, Waluyo via ponselnya, akhir pekan lalu.
Menurut Waluyo, kebijakan untuk menonjobkan pejabat harus berdasar pada peraturan perundang-undangan setidaknya Pada 119. Tidak boleh mengganti sebelum dua tahun kecuali ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Waluyo sendiri tidak bisa memastikan apakah mereka (yang dinonjobkan) melanggar peraturan atau tidak. Oleh karna itu, pihaknya meminta untuk membuktikan pelanggaran jika memang melanggar tersebut.
Sementara itu, Danny yang ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah mengatakan, pemeriksaan tersebut hanya meminta untuk melengkapi berkas proses penon-joban sejumlah pejabat yang lalu.
“Nda ada ji, permintaan perlengkapan berkas saja,” kata Danny.
Mantan Konsultan Tata Ruang Pemkot Makassar ini menilai bahwa pejabat yang nonjob sudah pantas di nonjobkan. “Saya menilai orang yang nonjob itu pantas saya nonjobkan,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat yang telah melakukan kesalahan apalagi kesalahan fatal seperti memungut uang di sekolah sepatutnya diberi sanksi. (man/b)




×


KASN Warning Wali Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar