pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berkas Kasus Abraham Rampung 80 Persen

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku penelitian berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen atas tersangka Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif sudah mencapai 80 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Suhardi,SH didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Muhammad Yusuf dalam keterangan persnya di kantor Kejati Sulselbar, Rabu (22/7).
“Jadi penelitian berkas sudah mencapai 80 persen. Kami upayakan Jumat sudah bisa dirilis hasil penelitian berkasnya,” kata Yusuf.
Dia menuturkan, berkas perkara kasus ini sudah 80 persen dianggap rampung, namun masih ada 20 persen permintaan jaksa yang belum dilengkapi dan sementara dipelajari.
Yusuf mengaku butuh kehati-hatian dalam penelitian kasus ini. Selain membutuhkan kecermatan, berkas tersebut juga baru diserahkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar pada 15 Juli, di hari kerja terakhir jelang cuti lebaran.
Penelitian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya. Yusuf menjelaskan, tim jaksa peneliti akan mengkaji sejauh mana kelengkapan berkas perkara yang ditangani Polda Sulselbar tersebut. Menurutnya, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik.
“Penelitian berkasnya sudah mencapai 80 persen, sisanya 20 persen yang harus dipenuhi penyidik Polda. Termasuk petunjuk yang diberikan. Tapi saya yakin petunjuk sudah ada yang dipenuhi jaksa, yakni sudah menggelar konfrontir saksi,” jelas Yusuf.
Dia mengungkapkan, bila ketentuan belum terpenuhi, maka pihaknya akan kembali mengembalikan berkas itu ke pihak penyidik kepolisian. Meski demikian, Yusuf enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan.
Yusuf juga menjamin akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham. Dia menuturkan, dalam menangani kasus itu pihaknya tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah.
Selain Abraham, jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 junto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan. (mat-ril/c)




×


Berkas Kasus Abraham Rampung 80 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link