pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cuti Bersyarat, Mantan Ketua DPRD Bebas

ENREKANG, BKM — Mantan Ketua DPRD Enrekang Andi Natsir kini kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus illegal logging tahun 2013 di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa ini mendapatkan cuti bersyarat Hari Raya Idul Fitri selama satu bulan.
Seharusnya, legislator Partai Golkar ini menjalani hukuman selama delapan bulan. Namun karena mendapatkan cuti bersyarat selama satu bulan, sejak hari Minggu (19/7), ia dikeluarkan dari dalam Rumah Tahanan Kelas II Enrekang.
“Andi Natsir dan narapidana lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan minimal 7 bulan dan maksimal 1 tahun 4 bulan itu berhak mendapat cuti bersyarat sesuai dengan keputusan menteri,” jelas Ansyar, Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas II Enrekang di ruang kerjanya, Kamis (23/7).
Dijelaskan, Andi Natsir telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selain itu, dia juga memperlihatkan kelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Begitu pula tidak mempunyai perkara lain di tingkat penyidik dan jaksa yang belum diproses selama pidana dijalani.
Ansyar mengatakan, Andi Natsir dijatuhi putusan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Enrekang selama 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni selama 1 tahun. Putusan diketuk 19 Januari 2015.
Atas putusan tersebut, Andi Natsir mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam proses persidangan putusan perkara di tingkat PT, hukuman Andi Natsir ditambah dua bulan, menjadi 8 bulan dengan subsider denda Rp2 juta.
“Setelah putusan itu turun, yang bersangkutan menerimanya. Jaksa juga menerimanya. Karena sudah inkra, terpidana akhirnya menjalani hukuman. Selanjutnya dia berhak mendapatkan cuti bersyarat dan dibebaskan. Namun, dia masih wajib lapor setiap minggu,” jelas Ansyar.
Selain Andi Natsir, lanjut Ansyar, dari 69 orang penghuni Rutan, ada 23 orang yang mendapat remisi lebaran Idul Fitri maksimal 1 bulan dan minimal 15 hari. ”Yang lainnya belum bersyarat mendapat remisi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Enrekang Banteng K sangat bersyukur atas bebasnya koleganya itu. “Alhamdulillah kalau Pak Andi Natsir sudah bebas,” katanya singkat. (her/rus/b)




×


Cuti Bersyarat, Mantan Ketua DPRD Bebas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link