PAREPARE, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan Kepala Dinas PKPK (Perikanan, Kelautan, Perkebunan dan Kehutanan) Hj Djamilah Husain sebagai tersangka. Dia terseret kasus sapi bunting.
Penetapan tersangka ini dilansir bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, Rabu (22/7). Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intens terkait kasus sapi bunting yang melibatkan sejumlah kelompok tani. Bahkan, sudah ada dari pihak kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Risal Nurul Fitri, mengatakan Djamila Husain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sapi bunting tahun 2012 lalu. Selain Djamilah, kejaksaan juga menetapkan Ridwan selaku Kepala Bidang Peternakan di Dinas PKPK sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini ada dua orang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial DH (Kadis PKPK) dan RD (Kepala Bidang Peternakan). Keduanya jadi tersangka setelah tiga ketua kelompok tani ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan ketiganya, mereka menyebut keterlibatan Kadis PKPK,” jelas Risal.
Risal mengatakan, para ketua kelompok penerima dana sapi bunting itu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Djamilah dan Ridwan, disaksikan oleh saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Ada uang sekitar Rp60 juta yang diserahkan. Kami anggap itu penyalahgunaan wewenang, dimana sebagian dari nilai tersebut telah sita untuk dijadikan alat bukti nantinya,” terangnya.
Sebenarnya, kata Risal, nilai yang diambil oleh kedua tersangka tersebut tidak signifikan dengan nilai pengusutan. Namun karena azas sosial, yaitu peruntukan masyarakat langsung, sehingga ada proses hukum.
“Penyalahgunaan wewenang dengan mengambil dana hibah itu sangat miris. Mestinya bantuan ini langsung dirasakan masyarakat. Tapi faktanya, justru lansung dinikmati kedua tersangka itu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina bunting dari APBD Provinsi Sulsel senilai Rp600 juta dialokasikan pada tahun 2012 lalu. Pengadaan sapi betina bunting anggarannya Rp200 juta setiap kelompok tani.
Tiga tersangka sebelumnya telah ditetapkan yakni ketua kelompok tani yakni Sukardi, Ketua Kelompok Tani Massidie, Muh Saleh, Ketua Kelompok Tani Lontange dan Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Bacukiki.
Kepala Dinas PKPK Kota Parepare Djamilah Husain yang dihubungi, mengaku tidak mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak tahu itu. Saya baru tahu dari informasi anda. Soal langkah selanjutnya, saya tidak bisa komentar banyak,” ujarnya. (smr/rus/b)
Gegara Sapi Bunting, Kadis PKPK Tersangka
×





