pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Reklame Bando Langgar Permen

MAKASSAR, BKM — Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Wilayah Makassar dibuat tak berdaya dengan maraknya reklame bando yang masih banyak terpasang di sepanjang jalan nasional dalam Kota Makassar.
Kepala Satker Jalan Metropolitan BBPJN Wilayah VI Makassar Rahman Jamil menjelaskan menurut Peraturan Menteri No.20 Tahun 2010 tentang Undang-undang Jalan, semua benda dalam bentuk konstruksi berupa portal yang melintang tidak diperbolehkan lagi untuk dipasang.
“Kehadiran reklame bando yang melintang di sejumlah jalan protokol yang ada di Makassar sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Rahman kepada BKM, Kamis (23/7).
Dia mengaku, saat Walikota Ilham Arief Sirajuddin menjabat, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan untuk membicarakan maraknya reklame bando itu. Namun penjelasan yang diberikan pemerintah kota, pemasangan reklame bando tersebut berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Sehingga pemkot tidak bisa serta merta menurunkannya.
“Nanti habis kontraknya baru bisa diturunkan,” jelas Rahman.
Dia melanjutkan, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban namun mengalami hambatan. Rekanan melakukan perlawanan hukum.
“Sekarang dalam proses kasasi. Kita masih menunggu hasilnya,” kata Rahman.
Namun, dia menegaskan, apapun hasilnya, tidak boleh ada konatruksi melintang di badan jalan.
Satker BBPJN VI kembali akan menemui Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk membicarakan persoalan tersebut.
Apalagi pejabat walikota sudah berubah, bukan lagi Ilham Arief Sirajuddin sehingga memang dipandang perlu untuk kembali membicarakannya.
“Kami akan coba membicarakan kembali persoalan itu kepada Pak Wali,” pungkasnya. (rhm/war/b)




×


Reklame Bando Langgar Permen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link