MAKASSAR, BKM –Momen Pemilukada serentak di 11 kabupaten akan digelar 9 Desember mendatang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk menjaga netralitasnya.
Untuk menghindari PNS terlibat politik praktis, pemerintah harus tegas mengawasi dan menjaga netralitas para abdi negara tersebut.
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi akan mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggara Pemilukada nanti.
“Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini masih menunggu instruksi dari Menpan RB, terkait persoalan itu supaya ada dasar hukum bertindak tegas menghadapi PNS bandel yang terlibat di politik praktis,”ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif baru-baru ini.
Latif mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti jika jika memang Menpan-RB mengeluarkan surat mengenai netralitas ASN.
Dia menambahkan, secara kelembagaan, dibawah atribut ASN, PNS tidak boleh menunjukkan keberpihakannya.
“Kalau secara pribadi memberi dukungan, silahkan. Tapi jangan membawa-bawa atribut ASN. Apalagi terlibat dalam tim pemenangan,”kata Latif.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Mustari Soba.
Dia mengatakan, pihaknya menunggu instruksi dari pusat untuk segera diteruskan ke seluruh lapisan PNS di Sulsel.
Dia melanjutkan, jika ditemukan PNS yang tidak bisa menjaga netralitasnya, sudah pasti akan ada sanksi yang menunggu.
“Sanksi pasti sudah diatur. Tapi akan kami lihat dulu arahan dari Menpan -RB seperti apa,” paparnya.
Seperti diketahui , Sulsel akan menggelar pilkada serentak 11 kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, dan Luwu Utara. (rhm/rif/c)
Sanksi Netralitas PNS, Pemprov Tunggu Juknis
×





