MAMUJU, BKM — Lantaran menggelapkan barang bukti (BB), Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Y dan dua oknum polisi berinisial PR dan AR ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju beberapa hari lalu. Penangkapan ketiga oknum polisi itu dilakukan setelah salah seorang tahanan Narkoba berhasil melarikan diri kemudian kembali ditangkap Satreskrim Polres Mamuju.
”Salah satu tahanan Narkoba kabur pada hari lebaran. Setelah kita tangkap kembali, disitulah terbongkar kalau ketiga oknum polisi itu menggelapkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 42 paket atau senilai Rp84 juta. Barang bukti yang diamankan dari si tersangka yang kabur itu sebanyak 50 paket. Tapi yang dilaporkan hanya 8 paket,” kata Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto, kepada wartawan di kantornya, Minggu (26/7).
Eko menegaskan, ketiga oknum polisi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di jeruji besi Polres Mamuju Jalan KS Tubun. ”Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain ketiga oknum polisi itu, kita juga sudah menetapkan dua tersangka dari sipil, yakni IR dan HB. Keduanya terlibat melakukan penyuapan,” tegasnya.
Eko Wagiyanto menjelaskan, kelima tersangka melanggar Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 ayat 1,2 dan 12b dengan ancaman hukuman masing-masing 20 tahun penjara. ”Selain dikenakan hukuman kurungan, oknum polisi itu juga akan dikenakan kode etik. Kemungkinannya dipecat,” jelas Kapolres Mamuju.
Eko menyesalkan kejadian itu. Ia berharap hal serupa tidak terulang kembali. Untuk meminimalisir hal itu kembali terjadi, Eko bertekad akan membenahi sistem yang ada di Polres Mamuju. (ala/mir/b)
Oknum Polisi Gelapkan BB
×





