pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kinerja Kejati Tidak Prof, Surat Tersangka Disembunyikan

JENEPONTO, BKM — Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Suhardi, berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto.
“saya sudah intruksikan ke penyidik untuk serius menangani kasus ini,” jelas Suhardi kepada media ?
Ia menyebutkan kasus yang telah mendudukkan 5 orang tersangka ini, sudah ditemukan bukti awal yang sudah dikatakan cukup. Namun ia akui masih, akan memperdalam peran para tersangka.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislator DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto Syahria Lologau, dan Bungsuhari Baso Tika.
Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar Noer Adi mengatakan pihaknya akan profesional dan independen dalam mengusut kasus para politikus tersebut.
Penyidik telah menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Dimana saat itu, laporan pertanggung jawaban proyek ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan.?Jelas penyidik Kejati Sulselbar Nur
Namun masyarakat menilai kenerja Kejati Sulselbar tidak profesional karena surat tersangka disembunyikan alias tidak mengeluarkan surat tersangka
Hal ini dibenarkan ketua Legislasi DPRD Jeneponto H Mappatunru SH MH mengatakan ?seharusnya Kejati sulselbar mengeluarkan surat tersangka jangan jadi tersangka di media saja berang Mappatunru SH MH karaeng Situju saat ditemui dirumah Wakil Bupati jeneponto pada acara perkawinan anaknya Emelia Yolanda Mulyadi SPT dengan Muh Imam ilyas SSTP di kampung Palambarang Desa Punagayya Kec Bangkala kab jeneponto pada hari sabtu (3/10)

Lanjut Mappatunru katakan bahwa produk dana aspirasi termaktub di APBD kab jeneponto TA 2013 yang melalului prosedure legal formal yangditandatangani Mantan Bupati jeneponto Alm Drs H Radjamilo ?MP karaeng sicini dan mantan ketua DPRD kini wabup jeneponto Mulyadi Mustamu,dan sudah dilakukan Audit BPK RI dan tidak ada hasil temuan
Serta yang paling bertanggung jawab adanya proyek dana Aspirasi dimaksud adalah hasil dari sebuah kebijakan oleh Mantan Bupati Jeneponto Alm H rajamilo yang sudah meninggal dunia bagaiman caranya ditanya orang yang sudah meninggal

Lagi pula sepertinya kejati Sulsel 35 anggota DPRD jeneponto kenapa hanya ?lima yang dijadikan tersangka Versi media
Saya mau kasus ini tuntas sampai dimeja hijau tapi tolong sekali lagi beri kami surat tersangka untuk saya bisa bawa ke pra peradilan di PTUN dan keperluan lainnya
Juga saya harap segera tuntas kasus ini kepengadilan agar bisa selesai dan bisa membawa ketenangan bekerja di DPRD jeneponto jelas Mappatunru

Mantan Anggota DPRD Jeneponto Hj Bungsuari katakan bahwa soal jadi tersangka saya tidak tau itu versi media saja kalau saya tidak merasa
Lagi pula kata daeng Ngai 35 orang Anggota DPRD jeneponto harus sama kedudukannnya didepan hukum karena ini kolektif kolegial secara bersama sama jangan Pilih kasih jelas Hj Bungsuari ?(krk)




×


Kinerja Kejati Tidak Prof, Surat Tersangka Disembunyikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar