MAKASSAR, BKM–Tempat Karaoke adalah suatu usaha komersial yang menyediakan fasilitas tarik suara yang mengandung unsur hiburan. Hanya saja, dalam perkembangannya tempat karaoke yang dimiliki sejumlah hotel di Kota Makassar diduga disalahgunakan menjadi media prostitusi terselubung.
Dari temuan di lapangan, berbagai cara ditempuh sejumlah manajemen hotel termasuk d’Maleo Hoteluntuk mendatangkan banyak pelanggan. Mereka ditengarai menyediakan layanan “plus-plus” demi alasan memuaskan pelanggannya.
Dari hasil penelusuran BKM di Hotel d’Maleo. Malam itu, Senin (16/11) pukul 22.30 Wita, BKM mencoba naik ke lantai 3, lokasi Studio 37. Studio 37 adalah nama tempat karaoke di hotel yang terletak di Jalan Pelita Raya ini.
Kebetulan, BKM malam itu hendak bertemu salah rekan yang berprofesi pengusaha. Dari Studio 37, BKM lalu dipersilakan naik ke lantai 12. Di lantai 12 ini ternyata ruang VVIP untuk karaoke. Untuk menuju ruangan ini harus berbelit-belit. Keluar dari lift, kita harus berbelok kanan dengan jalan selebar 2 meter.
Pada ruangan dengan luas sekitar 10 m x 10 m terdapat sebuah meja biliar, dua set kursi sudut dan tiga buah televisi layar datar. Tampak dalam ruangan dua pelayan hotel sementara menjamu seorang tamu eksklusif.
Baru beberapa menit duduk di sofa, tiba-tiba seorang wanita menggunakan kemeja putih dan celana jeans datang. Usianya sekitar 40 atau 50 tahun.
Wanita yang diduga berprofesi sebagai mami ini lalu memanggil sekitar 20 wanita berpakaian seksi. Mereka lalu berdiri berjejer di depan tamu. Mami ini lalu meminta para tamu khusus malam itu untuk memilih satu dari 20 wanita yang berdiri di depan.
“Silakan di pilih yang mana. Bisa ditemani untuk nyanyi-nyanyi dan ditemani untuk yang lain,” kata wanita itu sambil tersenyum.
Seorang rekan kemudian memilih empat wanita untuk empat tamunya malam itu. Dari perbincangan dengan wanita ini, mereka mengaku baru beberapa hari berada di Makassar. Profesinya memang seperti ini. Menemami bernyanyi dan bisa diajak untuk bersenang-senang. “Bolehlah bang, tergantung mami,” kata seorang wanita berinisial DS yang mengaku dari Jawa.
Publik Relation (PR) D’Maleo hotel, Stefani, yang dihubungi terkait dugaan praktik prostitusi di D’Maleo Hotel langsung membantahnya. Ia menegaskan, bahwa kegiatan prostitusi yang dituduhkan ke D’Maleo Hotel itu tidak benar adanya.”Itu tidak benar. Silahkan konfirmasi sama general manager (GM) saya saja. Tapi kalau jawaban saya, kegiatan-kegiatan prostitusi di D’Maleo hotel tidak ada,” ungkap Stefani.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh, Rabu (19/11) langsung memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mencabut izin usaha di sejumlah tempat karaoke yang terbukti melakukan praktik prostitusi, termasuk d’Maleo Hotel.
Ibe menegaskan, hotel di Makassar yang menyiapkan fasilitas karaoke berkedok prostitusi sangat disayangkan. Untuk itu, ia mengimbau Dinas Pariwisata untuk segera melakukan penertiban dengan melihat izin usaha tersebut.
“Kalau memang terbukti ada hotel kedapatan telah melakukan pelanggaran yang membuka tempat hiburan di dalam hotel dengan tidak memiliki izin, hingga melakukan praktik prostitusi segera ditegur dan sanksinya penutupan usaha mereka,” tandas Ibe.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar, Rudianto Lallo mendesak Pemerintah Kota untuk memeriksa kembali izin usaha sejumlah hotel yang menyediakan tempat karaoke, apalagi yang telah melabrak aturan dengan menyiapkan kegiatan prostitusi.
Dalam Perda kota Makassar, ujar Rudi, sangat jelas diatur terkait pelarangan jika hotel memasukkan minuman keras dan kegiatan prostitusi.
“Sebelum mengeluarkan rekomendasi ke pemkot, kita akan panggil management sejumlah hotel termasuk hotel d’Maleo untuk meminta klarifikasi mereka,” jelas Rudi, kemarin.
Hal senada ditegaskan, anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir. Basdir mengatakan, pengusaha tempat karaoke hanya bermodalkan izin usaha restoran atau kafe. Jadi kalau ada bisnis terselubung lainnya, berarti izin mereka disalahgunakan.“Banyak tempat usaha pariwisata, hotel, yang berkedok karoke dan restoran ternyata belum mengantongi izin TDUP,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, juga meminta, pemerintah kota melakukan pengkajian atas semua izin hotel yang menyediakan tempat karaoke. “Sebagai sebuah kota industri yang berkembang, Makassar sudah perlu membutuhkan tempat hiburan semacam tempat karaoke. Hanya saja, harus ada prasyarat bilamana tempat karaoke diperbolehkan,” ujarnya.
Ara sapaan akrabnya mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi yakni, tidak menyediakan minuman keras, pemandu karaoke dan bilik yang ada juga harus transparan. “Intinya, tempat karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga,” ujarnya. (ita-arf/b)