pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kesbangpol Sosialisasi UU Pemilu

LUWU, BKM — Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di ruang repsentatif Pemkab Luwu, Rabu (25/10). Narasumber dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI DR Drs H Andi Muhammad Yusuf, M.Si.
Hadir Ketua KPU Luwu Abdul Thayyib, pengurus Parpol, Organisasi Pemuda, Camat, Lurah, Kades termasuk berbagai elemen masyarakat Luwu.
Dihadapan peserta Yusuf memaparkan tentang grand disaign pemilu serentak, stabilitas dan efektivitas pemerintahan, penyelenggaaraan pemilu yang mandiri dan berintegritas, kelembagaan yang kuat dan dukungan sekretariat kuat.
“Dalam peningkataan partisipasi masyarakat harus ada dukungan masyarakat. Adanya kesadaran politik masyarakat dan kualitas pilihan poltik maayarakat. Inilah tujuan UU No 7 tahun 2017 disosialisasikan,” jelas Yusuf.
Dia menambahkan, Pemilu serentak harus menghadirkan kedaulatan rakyat, sebagai sarana pendorong akuntablitas dan kontrol publik terhadap negara. “Pemilu itu punya empat fungsi yakni saran membangun legitimasi, penguatan dan sirkulasi elit secara periodik, sarana menyediakan perwakilan dan sarana pendidikan politik,” tambahnya.
Pemilu serentak juga merupakan unjuk kekuatan partai politik , menyangkut kelembagaan partai yang kuat, kaderisasi yang baik dan rekrutmen yang baik dimana dalam penguatan kelembagaan kewenangan dan tata kelola pengelenggara pemilu sangat berperan.
“Penyelenggara pemilu itu yakni KPU dengan masa jabatan lima tahun, lalu ada Bawaslu dimana skarang ini Bawaslu RI sudah bisa memutuskan persoalan mengacu pada aturan main Bawaslu itu sendiri sesuai amanah UU no 7 tahun 2017 termasuk DKPP yang bisa melibatkan masyarakat “tandasnya. (wan/C)




×


Kesbangpol Sosialisasi UU Pemilu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar