pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SatNarkoba Polres Luwu Cokok Kurir Sabu di Belopa

LUWU, BKM — Satuan Narkoba Polres Luwu dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin kembali mencokok AD (22) warga Dusun Walenna Barat, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa.
Pemuda AD ini diketahui seorang residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Palopo.
AD kemudian menjadi target polisi. Setelah dibuntuti beberapa hari, akhirnya Selasa (16/1/ 2018) sekitar Pukul 00.30 Wita, dia ditangkap dalam sebuah penggrebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin.
Dia diciduk di rumahnya di Dusun Walenna Barat Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa.
Saat di tangkap, AD tak berkutik, sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu ditemukan dalam sachet plastik yang di simpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
“Barang Buktinya sempat dibuang  saat di lakukan penyergapan. Namun upayanya untuk menghilangkan barang bukti gagal karena diketahui oleh anggota,” kata Awaluddin.
Pihaknya terus mengembangkan kasus penangkapan narkoba yang melibatkan  AD.
“Diduga AD sebagai kurir dari salah satu pengedar, saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sachet Shabu seberat kurang lebih 1,01 Gram  berikut uang tunai sebanyak Rp.70 ribu rupiah,” papar Kasat Narkoba Awaluddin
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso.S.Ik, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Luwu terhadap AD, seorang  Residivis kasus Narkoba yang bertindak selaku kurir peredaran narkoba, di seputaran Kota Belopa.
“Sesuai dengan perbuatannya AD dijerat dengan Pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Dwi Santoso. (irawan musa)




×


SatNarkoba Polres Luwu Cokok Kurir Sabu di Belopa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar