MAKASSAR, BKM — Minuman keras yang telah kedaluarsa ternyata banyak yang tidak dibuang. Oleh pihak pabrik, miras tersebut kemudian dioplos lalu dijual murah.
Sebuah pabrik peracik miras oplosan yang berlokasi di Jalan Kapasa Raya nomor 8 melakukan praktik curang itu. Karenanya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menutup serta menyegel pabrik PT Luxor tersebut.
Sebenarnya, polisi menggerebek gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan ini, Kamis (19/4). Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu 21/4), tempat tersebut disegel. Di bagian depannya dipasangi garis polisi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika, menjelaskan PT Luxor sudah lama memproduksi massa miras oplosan. Hasil produksinya kemudian didistribusikan ke kios-kios dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar dan sekitarnya.
”Awalnya kami menerima laporan dari warga bahwa gudang sekaligus pabrik diduga telah melakukan praktik pengoplosan miras yang sudah kedarluarsa. Hasilnya kemudian diperjualbelikan ke pasaran dengan cara mengubah kemasan guna mengelabui calon pembeli. Miras oplosan dijual dengan harga murah,” terang Diari, kemarin.
Menyusul temuan tersebut, petugas menemui Joko Santoso selaku pemilik pabrik miras oplosan. Sementara Lim Sui Kwi alias Basuki (54) bertindak sebagai peraciknya.
Kedua orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai pertanggungjawaban. Turut serta dibawa tiga orang saksi, masing-masing Suryanti (43), Sarlina (28), Dahlan (50).
Jual Miras Tanpa Izin
Terpisah, aparat Direktorat Narkoba Polda Sulsel menggelar razia terhadap tempat usaha yang menjual miras. Dua toko didatangi pada hari Sabtu (21/4). Masing-masing Toko 45 di Jalan Tupai, dan Toko Fira di Jalan Ir Sutami nomor 10. Ratusan botol miras beragam merek disita dari kedua tempat ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (22/4) membenarkan penyitaan miras tersebut.
”Dua toko tersebut menjual miras yang diduga tidak mengantongi izin. Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap toko itu. Hasilnya, diketahui jika toko tersebut menjual miras secara bebas. Dipimpin Subdit I Kompol Abdul Haris Suling kemudian dilakukan penggeledahan,” terang Kombes Dicky.
Di Toko 45 Jalan Tupai milik Oei Kim San, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti miras sebanyak 57 botol beragam merek. Masing-masing 40 botol merek Panther, sembilan botol bir merek Duvel, tujuh botol merek Albens, serta satu botol bir merek Left Mans.
Sementara dari Toko Fira Jalan Ir Sutami milik M Natsir, diamankan barang bukti 10 botol anggur merah, tujuh botol Topi Bntang Vodka, 21 bir Bintang, enam botol bir Angker, tujuh botol besar bir hitam Guinnes, 11 botol kecil bir hitam Guinnes, delapan botol besar anggur Kolesom,dan 12 botol kecil Bendy Star.
Setelah barang bukti diamankan di lokasi, lanjutnya, kedua pemilik toko lalu diperiksa. Barang bukti total 139 botol diamankan di ruang Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel. (ish/rus)