MAKASSAR, BKM — Sebagai upaya menjamin kebutuhan pangan warga, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar. Uang tersebut akan disebar untuk seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
Berdasarkan basis data terpadu (BDT), tercatat ada 921.349 rumah tangga yang termasuk masyarakat miskin. Namun untuk sementara, hanya 427.512 rumah tangga saja yang bisa dibantu melalui bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Dengan demikian masih tersisa sebanyak 493.837 rumah tangga yang belum terakomodir.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Sulsel Kasmin, mengatakan setelah anggaran tersebut dihitung, maka akan ada 120.000 anggota rumah tangga yang akan mendapatkan bantuan pangan dari anggaran pemprov.
“Dari data inilah yang kita jadikan dasar untuk memberikan bantuan kepada 24 kabupaten/kota. Kami kemudian mencoba memformulasi bantuan pokok ada 10 item logistik yang kita akan berikan kepada kabupaten/kota, serta enam item peralatan kesehatan,” kata Kasmin, kemarin.
Sementara sebanyak 375.000 keluarga di Sulsel yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemik covid-19, akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sekretaris Dinas Sosial Sulsel Andi Fitriani, mengatakan bantuan tersebut sudah mulai disalurkan ke seluruh kabupaten/kota. Setiap keluarga akan menerima BLT sebesar Rp600 ribu dan dikirimkan langsung ke rekening mereka.
“Data yang kami terima 375.000 KK. Nilai bantuan sebesar Rp600 ribu. Penyalurannya melalui bank-bank pemerintah. Itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Fitriani.
Selain bantuan dari Kemensos, Fitriani juga mengatakan distribusi bantuan pangan melalui anggaran dari Pemprov Sulsel juga sudah mulai dilakukan. Jumlahnya bervariasi, bergantung kondisi daerah masing-masing atau zona penyebaran pandemik covid-19.
“Misalnya Makassar dapat bantuan beras 17 ton, Gowa 15 ton, dan Maros 13 ton. Pokoknya sesuai permintaan daerah,” katanya.
Pendistribusian bantuan pangan juga dilakukan dengan mengutamakan daerah-daerah yang menjadi zona merah atau episentrum penularan covid-19
Soal apakah bantuan tersebut mampu mencukupi kebutuhan masyarakat selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, Fitriani mengatakan bahwa pendistribusian bantuan pangan hanya mengikuti perhitungan bantuan dari pemerintah pusat.
Perhitungan yang dimaksud mengacu pada Permensos RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pascabencana.
“Kalau berdasarkan Permensos tersebut, untuk beras hitungannya 400 gram per orang. Jika satu kepala keluarga ada 5 orang, maka dikalikan 400 gram, sehingga satu KK mendapat 2 kilogram. Dikalikan lagi dengan jumlah hari,” jelasnya. (nug)
493.837 Rumah Tangga Miskin tak Terakomodir
120 Ribu Jiwa di Sulsel Dapat Bantuan Pangan

×





