pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Kawal Ketat Eksekusi Lahan di Pattapang

GOWA, BKM — Eksekusi lahan yang berlangsung di Lingkungan Buluballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, berlangsung lancar dilakukan PN Gowa, Rabu (7/4).

Eksekusi ini dikawal ketat jajaran Kepolisian Polsek Tinggimoncong didampingi Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong.

Hanya saja, eksekusi ini sempat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggungjawab bahwa eksekusi ini didalangi salah satu investor besar yang saat ini tengah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yakni PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).

Karena beredarnya kabar hoaks melalui medsos sejak Rabu kemarin, Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong pun memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea, Kelurahan Pattapang yang viral di media sosial itu tidak memiliki kaitan dengan PT Cimory yang sementara dikerjasamakan Pemkab Gowa untuk pengembangan sapi perah.

Dikatakan Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi, eksekusi lahan tersebut murni sengketa pribadi warga setempat yang merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berdasarkan beberapa putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 No 54/pdt.G/2015/PN Sungguminasa.
Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 20 September 2016, No 262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 No 173K/pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Jadi eksekusi lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi perah sebagaimana video yang beredar di media sosial dan diviralkan oknum di medsos. Lahan tersebut murni lahan sengketa pribadi antara warga bernama Hj Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi dengan warga bernama Cegeng sebagai termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory,” tegas Camat Tinggimoncong.

Dijelaskan Iis, eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Hj Nurhana Nuhung yang memenangkan kasus sengketa obyek tanah kebun seluas sekitar 1,5 hektare (Ha) di PN Sungguminasa.
Eksekusi lahan ini dipimpin Panitera PN Sungguminasa, Sulaiman. Eksekusi dilakukan setelah panitera membacakan surat keputusan (SK) PN Sungguminasa. Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pembongkaran empat unit bagunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon eksekusi yang berdiri diatas lahan tersebut.
”’Dalam eksekusi lahan itu hanya satu unit bangunan yang dibongkar, selebihnya warga sendiri yang berjanji dan bersedia membongkar sendiri,” jelas Camat Tinggimoncong.

Pamong perempuan ini mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membuat berita-berita bohong di medsos.

”Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” tegas Iis.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadly. Kapolsek membenarkan jika kabar yanh beredar terkait adanya investor yang melakukan eksekusi lahan di Pattapang adalah hoaks.
”Memang ada eksekusi lahan, tapi tidak ada kaitannya dengan PT Cimory. Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT Cimory salah satu program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahterakan masyarakat,” tandas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan jika video tersebut adalah kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Sungguminasa berdasarkan beberapa putusan.

”Karena itu, saya meminta agar masyrakat bisa lebih bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” tegas kapolsek.

Sebelumnya, beredar video eksekusi lahan di Kecamatan Tinggimoncong. Dalam keterangan video yang dibagikan fanpage Facebook Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA menyebutkan bahwa terjadi penggusuran yang dilakukan PT Cimory di Kecamatan Tinggimoncong.




×


Polisi Kawal Ketat Eksekusi Lahan di Pattapang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar