MAKASSAR, BKM — Usai sudah pelarian Riswan Marsal. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Diploma III Keperawatan Kelas Keluarga Miskin Daerah Terpencil di Akademi Keperawatan (Akper) Bulukumba tahun 2007-2010 itu ditangkap, Senin (19/4) pukul 16.15 Wita.
Riswan dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Tersangka tertangkap setelah delapan tahun dinyatakan buron oleh penyidik Kejari Bulukmba. Dia diciduk di kediamannya, kompleks Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 06 Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Tersangka sempat terkejut saat tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Palopo hendak meringkusnya. Ketika itu sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya, sembari menunggu waktu berbuka puasa.
“Sudah delapan tahun tersangka berinisial RM ini kita kejar, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, Rabu (21/4).
Tersangka ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2013 lalu. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba. Bahkan menghilang dan tidak ditemukan tempat tinggalnya.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan. Kita tahan di sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar selama 20 hari ke depan,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Dalam kasus ini, RM disangkakan melanggar pidana pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan total kerugian negara sebesar Rp245.493.650.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Kejaari Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikan kasusnya. (mat)