pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Terancam Penurunan Pangkat

Jika Kedapatan Mudik Lebaran

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 hijriyah.

Wali Kota, Moh Ramdhan Danny Pomanto, menegaskan, sanksi akan diterapkan sesuai arahan surat edaran satgas covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Danny menambahkan, sanksi bagi yang nekat mudik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pegawai pemerintahan berupa sanksi administrasi seperti penurunan pangkat.
“Kalau kita kan tidak mungkin beri sanksi pidana, administrasi saja. itu bisa penurunan pangkat dan sejenisnya begitu,” ujarnya di balai kota, pekan lalu.
Lebih lanjut, Danny menyebut pemerintah terus melakukan percepatan proses vaksinasi covid-19 khususnya bagi warga Makassar.
Dari data terakhir menyebutkan, saat ini sudah 75 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi covid-19.
“Vaksinasi kita sekarang itu 55,8 persen,” sambungnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Hadija Iriani mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin covid-19.
“Daftar tunggu ribuan itu memang benar, kami itu gerak cepat vaksinasinya dan antusias masyarakat memang sudah mulai nampak. Orang sudah mau divaksin tapi vaksinnya gak ada,” ujarnya belum lama ini.
Dia menyebutkan data pelaksanaan vaksinasi secara massal. Dalam sehari, bisa mencapai 10 ribu orang dan tersebar di berbagai titik.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang. (rhm)




×


ASN Terancam Penurunan Pangkat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar