MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Ujung Pandang menggiring dua orang ke ruangan Unit Reskrim. Keduanya dihadapkan dengan aduan dalam tindak pidana pencurian dan penadahan.
Polisi menangkap keduanya setelah sebelumnya manangkap lelaki bernama Amos alias Rames (20). Berdasarkan pengakuan Rames, ia mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah mencuri satu unit gawai atau handphone (HP) merek Oppo Reno 4 warna hitam milik seorang pasien di Rumah Sakit Pelamonia.
”Aksi pelaku Amos terbilang lihai. Dia masuk ke kamar inap pasien di Rumah Sakit Pelamonia dengan menyamar jadi seorang penjenguk. Dia kemudian menggasak HP seorang pasien yang diintainya,” kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi.
Setelah ponsel sang pasien dikuasai, Ramos selanjutnya kabur. Semantara korban melayangkan aduan. Aduan tersebut ditindaklanjuti tim Resmob Polsek Ujung Pandang.
”Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku. Dia adalah Ramos yang tengah berada di wilayah Pampang Kecamatan Panakkukang. Di sana tim Resmob menyergap Ramos. Dan Ramos mengakui perbuatannya. Kepada polisi mengakui betul dirinya mengambil HP seorang pasien ketika berhasil menyamar. Kemudian HP tersebut dijual ke seorang wanita berinisial KM seharga Rp1,5 juta,” beber Bripka Suwandi, Minggu (25/4).
Tim Resmob lanjutnya, menggiring Ramos dalam pengembangan. Akhasil, wanita KM pun berhasil diamankan. Dari tangannya disita barang bukti satu unit gawai merek Oppo Reno 4 warna hitam yang diduga milik korban.
”Jadi status mereka pelaku. Ramos adalah maling, sementara wanita KM penadahnya. Kini keduanya diamankan bersama barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ramos sendiri dijerat oasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ish-jul/b)
Maling di RS Pelamonia dan Penadahnya Dibekuk

×





