MAKASSAR, BKM– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar membuka pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 6 Mei 2021 lalu. Pengaduan ditutup pada 21 Mei lalu.
Selama 16 hari dibuka, Disnaker Makassar menerima 25 pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya menjelaskan, dari 25 aduan tersebut, 14 diantaranya telah dimediasi. Hanya saja mediasi belum sampai ke tahap penyelesaian pembayaran THR para pekerja.
Sebagai mediator, Disnaker Kota Makassar bertanggungjawab untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja untuk mencari jalan agar hak pekerja didapatkan. Jika tidak berhasil maka dilimpahkan ke Disnaker Sulsel untuk dibuatkan rekomendasi ke perusahaan.
Apabila masih juga tidak dibayarkan, maka Disnaker punya kewajiban menyelesaikannya di pengadilan.
“Hari Senin Insyaallah saya kirim ke sana (Disnaker Sulsel), kan tujuh hari setelah Lebaran baru kita tutup pengaduan. Tujuh hari sebelumnya kita buka kemarin, begitu,” ujarnya, Minggu (23/5).
Selanjutnya aduan akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan untuk diterbitkan rekomendasi ke perusahaan.
Dijelaskannya, sebelum ke meja hijau, pengusaha masih dapat beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran THR pekerja.
“Jadi masih punya waktu, sampai terbit rekomendasi juga dari pengawas untuk membayarkan juga masih bisa. Tapi kalau tidak juga, konsekuensinya pasti jadi kasus perdata di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menjelaskan, di antara semua aduan yang diterima pihaknya, hampir semua perusahaan berasalan tidak mampu membayar THR lantaran pandemi covid-19.
“Di sinilah persoalannya semua masih menganggap situasi pandemi masih berlaku sehingga dijadikan alasan tidak bayar THR pekerja,” kata Andi Irwan.
Bahkan masih banyak perusahaan yang gaji pokok karyawannya tersendat. Kendati demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan gaji bahkan THR para pekerja. Hal ini sebagaimana surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
“Meskipun masih terdampak Covid-19, edaran (Kemenaker) mengatakan apabila masih terdampak dapat mencicil maksinal paling lambat 1 hari sebelum hari H (Lebaran),” jelasnya.
Menurut Irwan, kebanyakan perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya didominasi dari sektor perhotelan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya: THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. (rhm)