pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Caleg Terpilih Bisa Mundur Jika Lirik Pilkada

MAKASSAR, BKM–Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 14 Februari 2024 mendatang bisa mengajukan surat pengunduran diri sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.

Pengunduran diri caleg terpilih manakala dirinya melirik pemilihan kepala daerah (pilkada), baik untuk pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwali) maupun pemilihan bupati (pilbup).

Seperti diketahui, banyak politisi siap bertarung di pileg agar suara dan kursi partainya dapat bertambah guna memuluskan langkahnya ikut pada kontestasi pilkada.

Mereka diantaranya politisi Partai Golkar Andi Rio Padjalangi dan Supriansa. Politisi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mitra Fachruddin MB, Syamsuddin Karlos, Dr Usmaruddin serta Andi Irwandi Natsir. Politisi Partai Nasdem Syaharuddin Alrif, Ady Ansar, Mizar Rahmatullah dan lainnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr HM Amir Uskara dan Dr Burhanuddin Baharuddin. Politisi PKS Andi Akmal Pasluddin hingga politisi Partai Gelora Syamsari Kitta. Andi Iwan Darmawan Aras sejak awal telah diminta oleh pengurus dan kader di Sulsel agar maju di pilgub.

Syaharuddin Alrif juga telah diminta maju di pilbup Sidrap, Ady Ansar di Selayar dan Mizar Rahmatullah di Sinjai.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Syaiful Jihad mengemukakan bila aturan kita tidak mempermasalahkan, dan itu mungkin saja banyak partai yang mengharuskan mereka yang memiliki minat maju sebagai calon Gubernur atau Bupati/Walikota mewajibkan kadernya untuk ikut bertarung di legislatif.

“Strategi ini tentu dimaksudkan untuk mendongkrak suara dan perolehan kursi partai di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten kota, sehingga partainya memenuhi syarat untuk dapat mengusung pasangan calon. Kalau calon itu terpilih di DPRD dan ingin maju diusung sebagai calon di pilkada, maka memang dia mesti siap mundur. Regulasi kita tidak mengatur atau membatasi,”ujar Syaiful Jihad, Selasa (7/6).
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi.
Menurut Arumahi, memilih untuk dipilih di pemilu legislatif dan pilkada adalah hak setiap warga negara yang bersyarat. “Bahwa terpilih atau tidak tergantung pemilih,”jelas Arumahi. (rif)




×


Caleg Terpilih Bisa Mundur Jika Lirik Pilkada

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link