pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Janji Dinikahi Hingga Tega Tujuh Kali

Dilakukan Berpindah-pindah Sejak 2012-2017

MAKASSAR, BKM — Terungkap sudah siapa perempuan yang tega melakukan aborsi, lalu kemudian menyimpan tujuh janin bayinya ke dalam kotak makan hingga membusuk pada sebuah kamar kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Wanita tersebut berinisial NM. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya AT.

NM diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar

di Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Rabu (8/6). Selanjutnya dibawa ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara AT ditangkap di Kalimantan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa, membenarkan penangkapan NM yang diduga sebagai pelaku aborsi dan menyimpan janinnya. Hanya saja, Nurman belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap NM. Sebab kasus tersebut ditangani Polrestabes Makassar.

”Perempuan yang diduga pelaku penyimpan tujuh janin bayi di kamar kos itu sudah diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar. Dia ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Iptu Nurman Matasa, Kamis (9/6).

Dijelaskan Nurman, sejak ditemukannya janin bayi tersebut,tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Sulsel telah melakukan identifikasi. Hasilnya, diketahui ada tujuh janin hasil aborsi, yang ditemukan dalam kemasan kotak makanan.
Menyusul penemuan janin bayi yang menggegerkan itu, aparat Polsek Biringkanaya Biringkanaya dibackup Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel melakukan penyelidikan. Hasilnya, perempuan NM berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika seorang saksi membersihkan sebuah kamar yang ditinggalkan oleh penghuninya, Senin (6/6). Kamar tersebut sudah tiga bulan tak dihuni. Ketika itu saksi menghirup bau menyengat dan mencari tahu sumbernya. Alangkah kagetnya, karena ditemukan mayat bayi perempuan dalam kotak makanan. Saksi kemudian menyampaikan kepada penghuni kos lainnya, hingga akhirnya warga ramai berdatangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan polisi akan memeriksaan kesehataan kejiwaan NM kepada psikiater. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaannya, kenapa bisa setega itu melakukan aborsi hingga beberapa kali.

Reonald mengatakan, NM dan kekasihnya sudah ditetapkan tersangka. Mereka terbukti bekerja sama untuk melakukan aborsi secara ilegal hingga tujuh kali.

NM tega melakukan perbuataan menggugurkan kandungannya karena selalu dijanji akan dinikahi. Ia pertama kali melakukan kejahatan itu pada tahun 2012.

“Modusnya, mereka pacaran pada tahun 2012. Perempuannya hamil. Karena malu terhadap keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk menggugurkan dengan perjanjian bahwa nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan lagi. Tetap janji akan dinikahi sampai dengan tahun 2017.

Itulah sebabnya kenapa janin itu selalu dimasukkan ke dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus dan dilakban,” jelas Reonald, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kekasih NM selalu menjanjikan akan menikahinya. Namun hingga sekarang janji itu tak kunjung ditepati.

Bahkan mereka berjanji setelah nikah, tujuh janin bayi itu akan dikubur di kampung halamannya.

“Nantinya sesuai dengan janji, satu bulan setelah menikah akan dikubur di kampung halaman si perempuan,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Reonald, tujuh janin bayi yang ditemukan merupakan hasil hubungan gelap dari perempuan dan laki-laki yang sama. Walau begitu, pihaknya akan melakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut.

Sejak tahun 2017, kedua pelaku diketahui melakukan aborsi secara berpindah-pindah. Setiap pindah tempat, boks bayi itu juga selalu dibawa.

“Perbuatannya dilakukan di kos yang berbeda-beda. Jadi dia pindah-pindah. Bahkan 2017 terakhir, dibawa ke mana-mana kotak itu, sampai di kos terakhir Jalan Paccerakkang, Biringkanaya,” ujarnya.

Untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, NM meminum jamu tradisional dan obat yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Obat itu untuk mengeluarkan janin yang diperkirakan berusia hampir lima bulan.

“Dari hasil pemeriksaan tim forensik dinyatakan ada tujuh bayi. Yang masih tersisa rangka tengkoraknya empat dan yang lain sisa tanah dan debu,” ungkap Reonald lagi.

Akibat perbuatannya, NM dan kekasihnya dikenakan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 349 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Tujuh janin bayi sudah dikuburkan di Sudiang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Forensik Biddokes Polda Sulsel. (jul-ish-jun)




×


Janji Dinikahi Hingga Tega Tujuh Kali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link