pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pencairan Insentif RT/RW Terhambat Revisi Perwali

MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, Pj RT/RW belum menerima pembayaran insentif. Padahal mereka mulai bertugas setelah menerima SK pada Maret 2022 lalu. Suara-suara mulai gaduh dan mempertanyakan kapan insentif yang dijanjikan Pemkot Makassar akan cair.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Bagian Pemberdayaan Makassar Harun Rani menjelaskan pencairan insentif Pj RT/RW ini terkendala Peraturan Wali Kota (Perwali) yang direvisi. Regulasi yang dimaksud adalah Perwali Nomor 27 Tahun 2022.
Namun, kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Makassar itu, draft revisi sudah diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk proses asistensi. “Revisi Perwali sudah ada di Biro Hukum Sulsel. Ada di sana sekarang. Sementara diperiksa. Sudah sebulan lalu diajukan,” ungkap Harun saat dihubungi BKM, Senin (20/6).

Dia menerangkan, revisi Perwali dilakukan karena ada pasal 16 yang hendak ditambahkan supaya dasar untuk pembayaran insentif bisa lebih kuat. “Sebenarnya untuk pembayaran insentif RT/RW, sudah ada aturannya kemarin. Cuma ada yang mau ditambahkan supaya mereka kuat untuk melakukan pembayaran instensif itu,” terang Harun.

Pihaknya saat ini sementara menunggu hasil asistensi dari Biro Hukum Pemprov Sulsel. Menurutnya, sudah sebulan lalu revisi perwali tersebut diajukan ke Biro Hukum Sulsel. Dia mengaku seluruh camat sudah menunggu terbitnya revisi perwali tersebut. Karena itu akan menjadi acuan bagi mereka untuk pembayaran insentif. Jangan sampai tidak ada dasar mereka melakukan pembayaran.

“Dimohon kesabarannya ini Pj RT RW karena adaji dan tidak akan mungkin tidak dibayarkan. Cuman menunggu waktu,” tambahnya.
Dia mengatakan, jika sudah selesai konsultasi dan asistensi di Biro Hukum Pemprov Sulsel, pihaknya akan langsung mengurus secepatnya agar ditandatangani wali kota sehingga ada dasar untuk pencairan. Soal besaran insentif yang akan diberikan, lanjut Harus, mengacu pada indikator yang sudah ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar A Arianto membenarkan Perwali tesebut masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel. Menurutnya, Perwali tersebut sementara disesuaikan dengan ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah selesai fasilitasi, dan bisa ditetapkan,” harap lelaki yang akrab disapa Anto.
Sementara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membenarkan jika pembayaran insentif Pj RT/RW terkendala Perwali. “Tidak bisa dibayarkan kalau belum direvisi perwalinya. Posisi sekarang bukan di Makassar, tapi di provinsi,” ungkapnya.
Diapun meminta seluruh Pj RT/RW untuk bersabar sampai Perwali tersebut rampung. Sambil berkelakar, Danny mengatakan yang banyak protes dan banyak bicara tuntut insentif adalah yang tidak maksimal bertugas di lapangan. “Tapi yang saya lihat, yang banyak bicaranya itu yang tidak bertugas,” tandasnya. (rhm)




×


Pencairan Insentif RT/RW Terhambat Revisi Perwali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link