pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Putusan Hakim di Kasus RS Batua Dinilai tidak Sesuai Fakta

MAKASAR, BKM — Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi RS Batua Kota Makassar yang menyeret mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, Faisal Silenang, angkat bicara.
Faisal menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar.
”Saya heran dan ajaib. Putusan itu biasanya dijatuhkan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang akhirnya adalah keyakinan hakim,” ujar Faisal Silenang, Senin (20/6).

Faisal menambahkan, tidak mungkin ada hadir keyakinan hakim, tiba-tiba muncul tanpa ada fakta persidangan. Nah, bisa saja ada perbedaan antara fakta persidangan dengan keyakinan hakim.
”Tapi kan harus ada indikator-indikator dalam fakta persidangan. Tapi dalam perkara ini, fakta persidangannya sudah sangat jelas bahwa dari dari 43 saksi hanya 5 yang kenal dokter Naisyah,” kata Faisal Silenang.

Pertama dr Irma Hadade, Taslim pejabat di BPKAD, Tasmin mantan Sekdis Kesehatan Kota Makassar. Supatin Bendahara Pengeluaran, serta Danny Pomanto, wali kota Makassar. Dari kelima saksi tersebut, kata Faisal Silenang, wali kota Makassar dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, kalau selama Naisyah menjabat, Pemkot Makassar mendapat 17 penghargaan dari bidang kesehatan.

Artinya apa, dia memuji kinerjanya dr Naisyah. ”Tidak mungkin dia memuji orang yang salah. Jadi itulah fakta persidangan. Saya yakin sekali, salah itu kalau dr Naisyah dihukum 2 tahun, itu sudah cukup. Harusnya dibebaskan,” tandasnya.
Dibebaskan berdasarkan fakta persidangan, tidak ada yang mengakui Naisyah bersalah. Naisyah tidak pernah melakukan transaksi apapun bahkan oleh ahli pengadaan barang yang dihadirkan JPU.

”Saksi itu mengatakan, apabila dalam suatu proyek ada KPA-nya. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, pengadaan barang dan jasa itu sudah sesuai,” ujar Faisal Silenang seraya mencontohkan pernyataan saksi ahli.
”Tidak mungkinlah sama kewenangannya KPA dengan PA,” tambahnya.
Faisal Silenang mengatakan, tapi di dalam putusan hakim dalam perkara ini, tidak memandang seperti itu lagi. Hakim memukul rata semua hukuman yang dijatuhkan terhadap 11 terdakwa di kasus ini. Tanpa melihat peran dan fakta persidangnan yang ada. Kecuali Ilham dan Kadafi.
”Untuk apa dilakukan persidangan. Karena fakta persidangan tidak ada yang menyatakan dan tahu dr Naisyah. Terus hukumnnya justru sama semua. Lebih bagus tidak ada persidangan. Mending langsung saja diputuskan,” kata Faisal Silenang.

Faisal Silenang menyebutkan, putusan tersebut dinilai sangat melenceng. Karena persidangan itu tujuannya untuk menentukan salah benarnya seseorang. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan keterangan ahli.
”Kalau saya sendiri secara pribadi sudah menyatakan banding. Tapi klien saya masih pikir-pikir, yang belum saya ketahui alasannya,” tukasnya. (mat)




×


Putusan Hakim di Kasus RS Batua Dinilai tidak Sesuai Fakta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link