MAKASSAR, BKM — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC P2A) Kota Makassar berencana melaporkan oknum Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Maros berinisial ATP ke Polda Sulsel. Melalui kuasa hukumnya, TRC P2A akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan dan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada Rabu (29/6) pekan depan.
Kuasa Hukum TRC PPA Muh Zulhajar Syam dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/6) malam di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Jalan Nikel, Makassar menerangkan ATP akan dilaporkan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficking), penipuan, serta pemalsuan surat dan tanda tangan.
Zulhajar mengatakan, kliennya merasa keberatan karena nama institusi TRC P2A, termasuk koordinatornya, Makmur ‘dijual’ dalam proses perdagangan anak.
Dia menerangkan, pada hari Rabu (22/6), ada seorang bapak bernama Amal datang ke P2TP2A mencari koordinator TRC P2A, Makmur untuk meminta anak yang konon katanya dijanjikan oleh lembaga tersebut. Amal mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta untuk mendapatkan anak yang dijanjikan TRC P2A.
“Klien kami bingung. Kenapa datang-datang minta anak. Nah, setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi jika kasus ini diatur dan melibatkan aktivis perempuan di Maros,” ungkapnya.
Kepada TRC P2A, Amal menceritakan, pihaknya sudah dijanji akan diserahi seorang anak bayi di bawah satu tahun jenis kelamin wanita bernama Aisyah. Dia juga memperlihatkan jadwal penyerahan anak pada salah satu hotel di Makassar.
“Semua dokumen atau bukti terkait penyerahan anak dikasih ke kami. Dokumen tersebut atas nama TRC P2A Makassar. Lengkap dengan nama dan tanda tangan kooridinator TRC atas nama Makmur. Dia memperlihatkan bukti transfer senilai Rp30 juta,” kata Zulhajar.
Setelah persoalan ini ditelusuri, ditengarai orang yang terlibat di balik ‘transaksi’ penjualan anak ini adalah ATP.
Sementara itu, Koordinator TRC P2A Makmur mengaku keberatan karena tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penyerahan anak. Termasuk nomor WA dan e-mail TRC juga dipalsukan untuk memuluskan aksi yang bersangkutan.
“Pelaku menggunakan email mengatasnamakan TRC Makassar. Melalui e-mail pelaku menyampaikan bahwa penyerahan bayi direncanakan pada 23 Mei 2022 lalu, namun karena ada kunjungan Unicef maka ditunda,” ungkapnya.
Dia menegaskan, TRC P2A Kota Makassar tidak pernah menerima titipan bayi atas nama Aisyah di kantor TRC Makassar karena bukan tupoksinya. Juga tidak pernah berkomunikasi dengan oknum maupun perantara yang mau menyerahkan bayi tersebut.
Selain itu, terkait surat penyerahan bayi, Makmur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. “Jadi saya tegaskan dokumen tersebut palsu. Pelaku sudah mencatut nama dan tanda tangan saya selalu TRC P2A Makassar,” tegas Makmur.
BKM pun berusaha melakukan konfirmasi ke Ketua LPA Maros, ATP. Namun saat dihubungi, yang bersangkutan tidak mau berkomentar. Dia memilih no comment.
“Tabe, mohon kiranya tidak melibatkan saya dalam komentar, dll. Mohon maaf untuk tidak memplintir dan menambah-nambah komentar dari saya. Tidak harus saya berkomentar. Saya no comment,” demikian bunyi pesan WA yang dikirim ATP. (rhm)