pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bos Pemilik 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Jadi Buron

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima pelimpahan tahap dua kasus kepemilikan kayu merbau ilegal asal Papua, dari penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelimpahan tahap dua berupa barang bukti sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau.

Hanya saja proses ini tanpa disertai tersangka. Hal itu lantaran kedua terdakwa, masing-masing Direktur CV Mandiri Timber bernama Sutarmi dan Direktur PT Mevan Jaya Toto Salehuddin, hingga kini tak juga menyerahkan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka diduga kuat telah mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Setelah dilimpahkan ke JPU, rencananya sidang perkara tersebut akan dilaksanakan tanpa terdakwa atau in absentia. “Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini,” ujar Rasio Ridho, Kamis (7/7).

Ia mengungkap bahwa penanganan kasus lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Upaya untuk sidang in absensia ini, kata Rasio, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar. “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terima kasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK, serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas” sambung Rasio.

Kedua terdakwa dalam kasus ini terancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar. Mereka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen.
Angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, dan/atau pasal 88 ayat 1 huruf c junto pasal 15 dan/atau pasal 88 ayat 1 huruf a, juncto pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, Kajari Makassar Andi Sundari mengatakan, sidang in absensia untuk kedua tersangka akan mengikuti Undang-Undang 18 tahun 2013. Sesuai syarat, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun jika tetap juga tidak datang, maka akan dilaksanakanlah persidangan tanpa terdakwa.

“Jadi sesuai ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2013, jika syaratnya terpenuhi, yaitu dipanggil lagi secara patut sebanyak tiga kali tapi tetap juga tidak datang, maka kemudian dilaksanakanlah sidang in absensia,” jelasnya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua. Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada 5 Januari 2019 lalu.

Kala itu, sekitar pukul 11.00 Wita, tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta sedang bongkar muat kontainer dari dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH online yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).
Selanjutnya, 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK. Kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.
Hasil dari operasi penindakan tersebut sudah dinyatakan berkeputusan tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Disamping ke empat perkara kayu illegal tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku kayu illegal asal kayu dari Papua di Surabaya. Delapan perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar. Terpidana perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 496,2 M3, koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 465,5 M3, terpidana Budi Setiawan alias Mingho dengan BB sebanyak 2900 M3 jenis kayu merbau.

“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk ilegall logging telah dibawa ke pengadilan. Sekali lagi kami harapkan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal seberat-beratnya agar ada efek jera,” tandas Rasio Ridho Sani. (mat)




×


Bos Pemilik 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Jadi Buron

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link