MAKASSAR, BKM — Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sulsel kembali tak harmonis. Hal itu menyusul sikap dewan yang telah menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/7) malam.
Hanya saja, Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Hukum Marwan Mansyur menepis jika DPRD telah melakukan penolakan. Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo, menjelaskan bahwa Ranperda LKPj tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan, Kamis (21/7).
Menurutnya, dalam proses pembahasan ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
“Hal tersebut sejalan dengan surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian gubernur, dengan kata lain posisi sekretaris daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Terkait dengan jalannya rapat paripurna DPRD, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak ranperda tersebut. Hanya saja tidak menerima sekretaris daerah sebagai pelaksana harian gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama ranperda.
“Mengenai apakah Plh Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif gubernur Sulawesi Selatan kepada sekretaris daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena gubernur sedang menjalani cuti,” jelasnya.
Selain itu, penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang LKPj APBD TA 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh plh gubernur. Hal tersebut didasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengenai surat pemberian mandat dari gubernus Sulsel kepada sekretaris daerah untuk menandatangani persetujuan bersama ranperda, hal tersebut tidak dilakukan. Sebab gubernur Sulsel berhalangan sementara karena dalam masa menjalani cuti.
Terkait hal tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang berhalangan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
“Terkait jalannya rapat paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Melainkan tidak menerima sekretaris daerah sebagai pelaksana harian gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama ranperda,” ujarnya.
Marwan juga mengatakan bahwa berdasarkan kondisi tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disusun dan ditetapkan dalam bentuk Perkada (Pergub) berdasarkan ketentuan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Nanti dalam pelaksanaannya pemerintah daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Pernyataan Kepala Biro Hukum mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD Sulsel. Kini pimpinan DPRD Sulsel akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait gagalnya disepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021. Hal ini lantaran Sekprov Sulsel Abd Hayat yang tidak mengantongi mandat dari gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang cuti haji.
“Kita akan bawa ini konsultasikan ke Kemendagri. Karena ini belum pernah terjadi di Sulawesi Selatan, bahkan menurut informasi di Indonesia,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif, Kamis (21/7).
Menurut Muzayyin, rapat paripurna akhirnya tidak dilanjutkan, karena hingga batas waktu 20 Juli, Hayat Gani tidak juga memperlihatkan mandat dari ASS.
“Dalam UU 30 tahun 2014 pada pasal 14 tentang Mandat, disebutkan bahwa pelaksana harian yang menggantikan posisi gubernur definitif karena sedang berhalangan, itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilan keputusan strategis, termasuk soal anggaran,” tambah politikus PKS ini.
Menurutnya, hal ini disesali DPRD Sulsel karena tidak diantisipasi sebelumnya oleh ASS. Padahal, kata Muzayyin, agenda DPRD Sulsel sebelumnya sudah terjadwal. Sehingga hal ini semestinya tidak terjadi.
“Kepergian Pak Gub (berhaji) sudah terjadwal, kepulangannya juga terjadwal. Artinya, sudah bisa semestinya diantisipasi dengan baik. Kita menyayangkan pemprov (Sulsel) tidak melakukan langkah-langkah antisipatif,” sesal Muzayyin.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris. Dia mengatakan dalam waktu yang tidak lama, lembaga DPRD akan menyampaikan hal ini ke Kemendagri. “Kita berharap fasilitasi dari Kemendagri soal ini,” ungkap Arfandy.
Apalagi DPRD Sulsel, kata Arfandy, sangat ingin mengetahui alasan ASS yang tidak memberikan mandat kepada Hayat untuk menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021. “Kita sebenarnya berharap gub (ASS) hadir, baru coba kita bicarakan kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika dan dua wakil ketua masing-masing Syaharuddin Alrif dan Ni’matullah Erbe juga mengaku menolak pertanggungjawaban.
Menurut Andi Ina, Sekprov Abd Hayat Gani selaku plh boleh mewakili gubernur tetapi yang sifatnya rutin. Sementara dalam hal terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya itu ada di penjelasan undang-undang.
DPRD Sulsel, kata Andi Ina, awalnya sudah mengingatkan untuk memberikan surat resmi kepada plh, namum hingga rapat paripurna berlangsung surat tersebut tidak bisa diperlihatkan.
“Maka sampai detik ini, paripurna ini kami menunggu surat mandat dari Bapak Gubernur ke Bapak Plh, dalam menandatangani mewakili beliau. Tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami,” jelas Andi Ina yang juga legislator Partai Golkar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, menambahkan bila penolakan persetujuan bersama gubernur dan DPRD Terhadap LKPj Tahun Ajaran 2021 pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Sulsel, bahkan Indonesia.
“Karena tidak ada surat resmi dari Pak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang diberikan kepada Plh Gubernur Sulsel Abdul Hayat Gani, sementara batas persetujuan cuma sampai hari ini (20 Juli 2022), maka tidak bisa lagi diterima berdasarkan regulasi yang sudah diatur dalam Undang-undang,” ungkap Syahar, panggilan akrab Syaharuddin Alrif.
Untuk itu, dewan akan melakukan konsultasikan ke Kemendagri, karena tidak ada yuridisprudensi yang terjadi sebelumnya di Sulsel dan Indonesia. “Jadi kita konsultasi dulu menunggu petunjuk Kemendagri,” sambung sekretaris DPW Nasdem Sulsel itu.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah juga menegaskan bila lembaga dewan kecewa dengan sikap Andi Sudirman Sulaiman yang mengelola pemerintahan secara serampangan. “Kita kecewa sekali. DPRD Sulsel sudah rapat berkali-kali untuk maju ke persetujuan bersama. Banggar sudah punya dua lembar sikap terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Tetapi ada aturan yang tidak membolehkan wakil gubernur atau atau plh gubernur menandatangani persetujuan. Intinya, DPRD kecewa sekali dengan pengelolaan pemerintahan yang sangat amburadul,” jelas Ni’matullah yang juga ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu melaksanakan ibadah haji di Mekkah Arab Saudi. Belum ada penyampaian resmi kapan orang nomor satu di Sulsel itu akan kembali dari Tanah Suci. (jun)