pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Tana Toraja Sasar Pemilih Pemula

MAKALE, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja bergerak mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi pada pelaksanakan pemilu dengan mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan, saat hadir pada sosialisasi di SMAN 10 Tana Toraja bertajuk “Bawaslu Go to School” di ikuti Siswa/Siswi Kelas XI dan XII.

Menurut Serni Pindan, tahapan pemilu serentak 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sangat komplek dan berpotensi diwarnai dengan kecurangan, mulai dari politik identitas, penyebaran berita hoax dan sara, maupun politik uang. Tinggi serta keterlibatan semua pihak mengawasi larangan pemilu deperti berpolitik praktis ASN, Kepala Lembang dan perangkat lainnya.

Serni Pindan menambahkan bila salah satu issu paling populer dan dianggap sebagai rejeki atau berkat dan aji mumpung masyarakat adalah politik uang. Padahal itu bukanlah berkat, malah menjadi sumber petaka dan kekejian. Tidak ada agama yang membolehkan politik uang. “Jadi mulai sekarang kita putus mata rantainya, dengan cara generasi sekarang hendaknya memiliki kemampuan dan potensi menjadi pemimpin karena tidak memiliki uang, maka cita-cita itu tidak akan tercapai,”ucapnya.

Hal itu sesuai norma hukum Politik Uang berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Tentu perhatian dan ikhtiar Bawaslu atas kecurangan politik uang, penyebaran hoax dan politisasi Sara, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat membangun dan mendorong kesadaran melalui kegiatan sosialisasi melakukan pengawasan partisipatif lebih massif.
“Terkhusus kepada Siswa/Siswi SMU Neg. 10 Tana Toraja, membentuk Forum Pelajar Anti Politik Uang, Hoax dan Issu Sara, Bawaslu Tana Toraja siap fasilitasi dan mendampingi,” sebut Serni Pindan.

Seni tidak menampik pemilu berintegritas dan bermartabat harapan kita semua dan tanggung jawab bersama. Termasuk generasi muda terpelajar merupakan pemilih pemula menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dihelat 14 Februari 2024. Itu diatur sesuai pasal 22E UUD 1945 sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui Pemilu (gus/rif/c).




×


Bawaslu Tana Toraja Sasar Pemilih Pemula

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link