MAKASSAR, BKM — Tiga peserta seleksi yang tidak masuk dalam formasi direksi dan dewas BUMD Kota Makassar bakal menggugat timsel dan panitia seleksi (pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka adalah Busrah Abdullah, Suleman, dan Natsar Desi (Alo).
Sebelum membawa persoalan tersebut ke PTUN, Bursah Cs terlebih dahulu mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk melakukan konsultasi. Mereka terlihat di kantor LBH Makassar yang berlokasi di Jalan Nikel III, Selasa (26/7) pagi menjelang siang. Konsultasi dilakukan sekitar setengah jam untuk mendapatkan masukan-masukan dari LBH
“Rencananya, kami akan bersama-sama dengan teman-teman melapor ke PTUN terkait persoalan kesalahan (mekanisme seleksi) timsel dan pansel. Sebelum ke PTUN, kami konsultasi dulu ke LBH terkait persoalan ini,” terang Busrah Abdullah, kemarin.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dari hasil konsultasi dengan LBH, mereka disarankan untuk mencari pengacara yang akan mengurus persoalan ini di PTUN. Alasannya membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena dinilai banyak kesalahan dan kejanggalan yang terjadi selama proses seleksi. Di antaranya terkait beberapa penundaan pengumuman yang dilakukan timsel dan pansel.
“Kejanggalan yang terjadi di antaranya pengumuman pansel dan timsel tidak sesuai jadwal,” ungkap Busrah.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan beberapa pernyataan kontroversial yang dinilai menyakiti hati peserta seleksi yang tidak terpilih. Salah satu di antaranya yang menyatakan peserta yang tidak terpilih seolah-olah bodoh. Itulah mengapa skoring setiap tahapan seleksi tidak dibuka.
“Kan ada statement yang menyatakan kalau skoring setiap tahapan seleksi dibuka, akan kelihatan kebodohannya,” tambah Busrah.
Karena statement tersebut, Busrah menantang timsel dan pansel untuk melakukan seleksi ulang secara terbuka demi membuktikan pernyataan itu betul atau salah. “Kalau mereka katakan tidak layak, mari diuji secara terbuka. Mana yang pintar dan mana yang tidak. Saya tidak terima statemenn seperti itu,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah adanya rangkap jabatan sejumlah pejabat Pemkot Makassar di BUMD. Salah satunya Sekretaris Kota Makassar Muh Anshar yang menjadi ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pasal 17 disebutkan, pejabat pemerintahan dilarang untuk rangkap jabatan.
Selanjutnya, dia juga menyoroti soal ketentuan batasan umur untuk menjadi direksi dan dewan pengawas BUMD. Di aturan seleksi disebutkan umur direksi maksimal 55 tahun dan dewan pengawas maksimal 60 tahun di awal pendaftaran. Namun ternyata, ada dewas di PDAM yang usianya sudah lebih dari 60 tahun.
Pada kesempatan itu, dia juga mempertanyakan itikad DPRD yang hingga saat ini belum memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan timsel dan pansel. “Kita sudah melayangkan surat pengaduan ke DPRD untuk difasilitasi RDP, tapi sampai sekarang belum ditanggapi,” cetusnya.
Selain DPRD, mereka juga sudah mengadukan persoalan ini ke Omnudsman Sulsel. “Saya selalu komunikasi dengan ketua DPRD pertanyakan kenapa belum difasilitasi,” tanyanya.
Berbeda dengan DPRD yang belum menindaklanjuti aduannya, Ombudsman sudah berusaha memfasilitasi pertemuan dengan timsel dan pansel. Namun sayang, saat pertemuan rencananya digelar, Ketua Timsel yang juga Sekkot Makassar Muh Anshar tidak berada di Makassar. Yang bersangkutan mendampingi Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto ke Amerika Serikat.
“Sudah ada panggilan dari Ombudsman. Tapi tidak ada timsel. Pak Anshar selaku ketua timsel ke Amerika. Padahal kami ingin persoalan ini selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan karena keinginan sepihak,” tambah Busrah.
Dia sangat menyayangkan hasil seleksi yang dinilai amburadul dan bobrok. Seharusnya, wali kota langsung saja menunjuk orang-orang yang ingin dipasang dalam jajaran direksi dan dewas BUMD karena merupakan hak prerogatifnya. Bukan melakukan mekanisme seleksi namun terkesan formalitas saja. Seharusnya karena dilakukan seleksi, timsel dan pansel berlaku jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami sebenarnya minta penundaan pelantikan karena dalam proses gugatan tidak boleh dilantik. Karena kalau kami PTUN dan menang, batallah SK pelantikan yang sudah ada,” tambahnya.
Sementara itu, Muh Haedir dari LBH Makassar mengatakan, dalam konsultasi dengan beberapa peserta seleksi BUMD Makassar, pihaknya mendengar sejumlah keterangan terkait kejanggalan mekanisme seleksi.
“Mereka melakukan konsultasi ke kita (LBH) terkait pengisian struktur Perusda (BUMD). Menurut mereka ada kejanggalan. Misalnya ada yang tidak ikut tahapan seleksi namun namanya masuk yang lulus tes,” jelas Haedir.
Selanjutnya, kata Haedir, ada peluang terjadi konflik of intereset dalam pengisian jabatan. Misalnya ada nama Sekkot Kota Makassar yang masuk dalam jajaran dewan BUMD, sementara yang bersangkutan merupakan ketua timsel.
Diapun menyarankan mereka yang tidak puas dan protes dengan hasil seleksi BUMD untuk melayangkan gugatan ke PTUN. “Saya sendiri sarankan cari pengacara dalam rangka mengurus semua hal yang berkaitan persoalan ini, karena banyak teknis yang harus diurus,” tambahnya.
Namun, kata Haedir, penjelasan terkait mekanisme seleksi yang amburadul baru didengarkan secara sepihak. Namun jika keterangan yang disampaikan itu benar, maka sebenarnya ada pelanggaran di situ. (rhm)