MAKASSAR, BKM — Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya kian marak. Hal itu terbukti dari operasi yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Mereka berhasil menyita sebanyak 697 item kosmetik ilegal.
Ratusan kosmetik ilegal tersebut diamankan dari 22 sarana distribusi kosmetik yang ada di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Sinjai.
“Adapun jumlah item temuan secara keseluruhan yaitu 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 picis. Nilai ekonomis secara keseluruhan sebesar Rp357.551.500. Temuan terbesar adalah di Kota Makassar, yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebesar Rp161.517.500,” ungkap Kepala Balai BPOM Makassar, Hardaningsih, Selasa (2/8).
Menurut Hardaningsih, operasi yang dilakukan merupakan upaya guna mencegah peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Aksi penertiban kosmetik ilegal tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2022, dengan target Kosmetik Tanpa ljin Edar (TIE) dan atau Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (BB).
“Sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas atau sarana distribusi yang oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya,” terangnya.
Hardaningsih melanjutkan, pandemi covid-19 telah menggeser pola belanja dari daring menjadi luring. Termasuk di antaranya pada transaksi produk kosmetik. Selain intensifikasi pemeriksaan ke sarana distribusi kosmetik yang menjual produk secara konvensional, seperti distributor dan toko kosmetik, juga dilakukan pemeriksaan ke sarana yang mengedarkan produk secara online.
Ia juga menegaskan, berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online. Namun, ada beberapa di antaranya berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Balai Besar POM Makassar bekerja sama lintas sektor terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan. (jun)