MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki dijebloskan ke rumah tahanan Mapolsek Panakkukang usai menjalani pemeriksaan. Pria bernama Fadil Muhammad diproses hukum lebih lanjut atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan warga Karang Bulotong, Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
AKP Lando mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Panakkukang, berawal pada saat korban berada di dalam ATM Bank Mandiri untuk melakukan tranksaksi penarikan tunai. Kemudian korban menyimpan gawai miliknya di atas mesin ATM. Tetapi mesin ATM nya tidak dapat mengeluarkan uang tunai. Selanjutnya, korban bergeser ke mesin ATM yang lain.
Pada saat korban selesai melakukan tranksaksi, korban langsung menuju ke sebuah warung kopi (Warkop). Setibanya di warkop, korban baru tersadar kalau ternyata gawai miliknya ketinggalan di atas mesin ATM. Selanjutnya, korban kembali ke bank dan memerika mesin ATM yang sebelumnya digunakan tersebut. Ternyata, gawai miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri.
”Jadi pria Fadil diamankan dari laporan korban bernama Muchtar pada bulan September 2021 lalu. Dalam laporan korban disebut bahwa gawai miliknya raib saat ia hendak berada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan Boulevard. Dan korban kala itu katanya menyimpan gawainya di atas mesin ATM dan lupa mengambilnya. Korban kemudian kembali ke ATM itu. Namun gawainya sudah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panakkukang,” jelas Kasubag Humas, Senin (8/8).
Unit Reskrim Polsek Panakkukang kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, terkuak jika gawai korban diambil seorang lelaki yang sudah dikantongi identitasnya. Perburuan hampir setahun akhirnya berbuah hasil kala pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yang tengah berada di Jalan Parumpa, Kecamatan Biringkanaya.
”Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya. Tanpa menunggu waktu lama, unit Reskrim Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit I Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar didampingi Panit II, Ipda Fahrul, dengan cepat ke sebuah rumah di Jalan Parumpa, Kecamatan Biringkanaya. Di sana, terduga pelaku disergap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian cara terduga pelaku mengambil satu unit gawai merek Iphone 7 Plus warna silver milik korban di atas mesin ATM Bank Mandiri. Kemudian pelaku mencabut sim card yang terpasang di gawai milik korban serta pelaku mereset data milik korban. (ish-jul/c)

