pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Layangkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah resmi melayangkan berkas kasasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ke Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum kasasi yang dilakukan tim JPU Kejati Sulsel adalah merupakan langkah hukum yang diambil dalam menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Dimana, majelis hakim telah memvonis bebas terhadap terdakwa mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menyatakan, jika kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Buntu Kuni, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7.369.425.158,00.
Sebagaimana Yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair, serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini kedua terdakwa,
telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, membenarkan jika tim JPU yang menyidangkan perkara ini telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. ”Berkas memori kasasinya sudah dilayangkan, setelah tim JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI,” ujar Soetarmi, Selasa (27/9).

Agar putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, terhadap terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.
”Dapat diuji oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Apakah sudah sesuai atau ada kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Termasuk apa yang menjadi pertimbangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut. Nanti hasilnya akan ketahui kalau sudah ada putusannya dari Mahkamah Agung. Apakah terbukti atau tidak, kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.(mat)




×


Jaksa Layangkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link