pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Dinilai Langgar Aturan

Alihkan Anggaran Stadion Mattoanging Bayar DBH – Kepala Bapelitbangda: Pengalihannya Pakai SK Parsial

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana untuk mengalihkan anggaran pembangunan Stadion Mattoanging di APBD 2022 guna membayar dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Hal itu dilakukan karena DBH menjadi kewajiban pemprov dan hak bagi daerah.
Legislator Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Ady Ansar, menjelaskan bahwa dana bagi hasil merupakan kewajiban dari pemprov untuk kabupaten/kota. Alasannya, dana tersebut tidak sepenuhnya milik pemprov, tapi ada juga hak kabupaten/kota sesuai hitungan berdasarkan ketentuan yang ada.
”Untuk dana bagi hasil sebelumnya, kita hanya mampu menyelesaikan selama tujuh bulan. Padahal seharusnya 12 bulan. Karena ada kebutuhan yang sangat dasar, maka bagi hasil tersebut tak diselesaikan hingga akhirnya menumpuk tahun lalu,” ujar Ady Ansar, Minggu (13/11).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah turun tangan terkait permasalahan ini. Lembaga antirasuah itu memberikan catatan; jangan ditunda, harus dituntaskan.
”Dari mana dananya untuk menyelesaikan dana bagi hasil itu? Anggarannya diambil dari sejumlah program yang kegiatannya tidak berjalan. Pokoknya, semua kegiatan yang tidak berjalannya anggaran kita pakai untuk menutupi,” terang Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini.
Ia pun menegaskan bahwa bukan hanya anggarann Stadion Mattoanging yang diambil untuk menyelesaikan DBH. Namun semua program kegiatan yang anggarannya tak biasa direalisasikan.
Hanya saja, menurut pengamat pemerintahan dan tata kelola keuangan negara Bastian Lubis menilai hal itu secara administrasi melanggar aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurutnya, selain secara administrasi, pengalihan anggaran tersebut juga secara politis melanggar dalam aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Nah, di sini sangat jelas sekali. Semua anggaran yang telah disetujui oleh dewan itu pembelanjaan bagi pemerintah daerah. Itu harus sesuai dengan mata anggaran yang tersedia. Jadi tidak boleh tidak teranggarkan, harus dilaksanakan, enggak boleh. Ya kan,” kata Bastian Lubis, saat dihubungi, Minggu (13/11).

Bahkan, kata dia, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kebijakan Perda di APBD, dan sanksinya adalah pidana. Sanksi tersebut mengacu ke kepala daerah.

“Pelanggaran itu. Itu pelanggaran di pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang pelanggaran terhadap kebijakan Perda di APBD. Itu pidana sanksinya,” terangnya.

Menurut Bastian Lubis, Pemprov Sulsel tidak cermat dalam penyusunan anggaran. Buktinya, anggaran Stadion Mattoanging ini akan diambil untuk membayarkan DBH. Sementara DBH ini sudah dikirimkan ke provinsi, untuk selanjutnya dibayarkan ke kabupaten kota.

“Nah, itu kena sanksi pidana. Jadi di dalam hal ini sangat-sangat tidak cermat sekali dalam hal untuk melaksanakan penyusunan anggaran. Jadi kalau dia mau memaksakan sekarang anggaran stadion dipindahkan ke dana bagi hasi,” ucap dia.
Bastian Lubis menilai, dana DBH ini dari pusat melalui kegiatan perpajakan atau pertambangan yang ada di daerah Sulsel dihimpun dalam APBN.

“Kalau dana DBH itu dari pusat. Jadi dia (pemprov) punya tambang, punya kegiatan-kegiatan perpajakan dari kegiatan-kegiatan usaha swasta. Itu dihimpunkan dalam APBN nanti dikirim ke provinsi. Provinsilah yang menyalurkan ke kabupaten/kota,” papar dia.

“Jadi dananya ada untuk ke kabupaten/kota. Dana itu tersedia. Jadi ini tersedia, bukan tidak ada dananya, tapi dipakai dialihkan untuk kegiatan lain. Kenapa bisa terjadi? Itu harus supaya diadakan penyelidikan. Harus ada penelitian di mana Inspektorat posisinya,” sambung Bastian.

Ketika ditanya apakah Pemprov Sulsel bisa menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), ia menegaskan tidak bisa. Menurutnya, pemprov tidak punya itikad baik untuk membayarkan DBH ke kabupaten/kota.

“Tuidak boleh (pakai Perkada). Kan perkada udah selesai. Yang mau diperkada tahun 2022 kan, kan sudah selesai, kenapa tidak dipakai di situ? Pemprov tidak mempunyai itikad baik untuk membayarkan kewajibannya, dan itu pelanggaran, karena tidak ada mata anggarannya,” jelasnya.

Menggunakan SK parsial pun, lanjut Bastian Lubis, tidak bisa. Karena SK parsial bisa digunakan di anggaran pokok ke anggaran perubahan.

“Kalau dibuat SK parsial juga kan tidak bisa. SK parsial itu dipakai pada waktu anggaran pokok, melanjutkan ke anggaran perubahan. Kalau perubahan tidak ada lagi SK parsialnya,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Andi Darmawan Bintang mengungkapkan, pengalihan anggaran Stadion Mattoanging ke DBH akan menggunakan SK parsial.

“Pengalihan anggarannya akan diparsialkan. Aturannya ada. Jadi kita sudah melakukan beberapa kali itu namanya perubahan parsial,” kata Andi Darmawan.

Ia menegaskan, SK parsial bisa digunakan di anggaran perubahan, karena fungsi parsial apabila ada hal yang mendesak dan darurat yang akan dilakukan.

“Bisa (diparsialkan). Jadi, fungsinya parsial itu adalah apabila ada hal-hal yang mendesak dan darurat dilakukan, maka dilakukan parsial. Walaupun anggaran perubahan,” ucap dia.

Andi Darmawan mengatakan, pihaknya tidak mungkin akan melakukan pengalihan dan menggunakan SK parsial jika hal tersebut melanggar aturan.

“Artinya tidak mungkin kita lakukan kalau itu melanggar aturan. Begitu,” tegasnya.

“Kalau kita lihat aturannya terkait APBD, saya tidak mau berdebat terkait dengan aturan. Aturannya dan itu penafsirannya masing-masing, dan sudut pandang. Tetapi yang kita lakukan tentu dalam mekanisme dan aturan yang ada,” lanjut Andi Darmawan.

Andi Darmawan menyatakan, pihaknya tidak punya niat untuk mengalihkan anggaran Stadion Mattoanging untuk membayar DBH. Namun, ketika anggaran tersebut tidak diserap, maka anggaran Stadion Mattoanging ini akan digunakan untuk kegiatan lain. Termasuk membayar DBH.

“Kalau tidak dipakai. Kita garis bawahi itu. Karena tidak ada itu niat untuk mengalihkan itu (anggaran Mattoanging ke DBH). Dalam hal di mana anggaran tersebut tidak dipakai, maka anggaran tersebut akan dipakai untuk membiayai kegiatan lain. Salah satunya adalah membiayai dana bagi hasil,” pungkasnya. (jun-rif)




×


Pemprov Dinilai Langgar Aturan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link