GOWA, BKM — Sebanyak 19 orang remaja laki-laki diringkus aparat Polsek Barombong. Mereka diangkut ke mapolsek, Minggu (13/11) malam dari Dusun Tamala’lang, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Belasan pemuda tersebut terpaksa diamankan lantaran melakukan pesta miras dan memiliki senjata tajam sebanyak dua buah, dua anak panah besi, serta satu ketapel sebagai pelontarnya. Selain benda tersebut, polisi juga menyita sembilan sepeda motor di lokasi.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa. Ia menjelaskan kronologi penangkapan saat merilis kasus tersebut di halaman Mapolsek Barombong didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, serta jajaran Polsek Barombong, Senin (14/11) pukul 15.30 Wita.
“Kami mengamankan sebanyak 19 orang pemuda di Dusun Tamala’lang. Kami bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa di lokasi itu hampir setiap malam berlangsung pesta miras hingga mabuk-mabukan sehingga meresahkan warga sekitar. Setelah kami intai, Minggu malam kemarin kami pun bergerak dan betul sedang terjadi lagi pesta miras,” terang AKP Muh Aidil usai konferensi pers.
Ketika penggerebekan dilakukan, personel Polsek Barombong langsung menggeledah mereka yang ada di lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti.
Dari 19 pemuda ini, satu orang terpaksa dilanjutkan pemeriksaannya, yakni NA (20) lantaran ia membawa sajam dan benda berbahaya lainnya.
18 remaja lainnya dikembalikan setelah polisi memanggil orang tuanya untuk diberi pengarahan dan pembinaan karena masih di bawah umur.
Terkait penangkapan para remaja itu, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengingatkan seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak membawa senjata tajam ke mana-mana, khususnya para remaja.
“Kami tidak ada toleransi bagi siapapun yang kedapatan membawa sajam. Semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (sar)