SIDRAP, BKM — Polres Sidrap merilis hasil cipta kondisi yang dikemas dalam operasi pekat selama 20 hari periode 9-28 November 2022.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, Selasa (29/11) di Mapolres Sidrap mengatakan ada 26 kasus kriminal umum hasil kerja keras jajaran Reskrim seperti kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, miras, senjata tajam, serta kejahatan lain yang meresahan masyarakat.
Dari 26 kasus ini, ada 45 orang ditersangkakan dan dominan menonjol adalah kasus minuman keras (miras) yakni 14 kasus dengan rincian tersangka 26 kasus yakni dua target operasi dan 24 non target operasi. Untuk kasus tipiringiras ini ada ribuan botol disita dan dimusnahkan.
LPada dua kasus UU Darurat nomor 2 tahun 1951 ancaman 10 tahun, kasus pencurian empat LP dengan rincian curanmor satu LP dan tiga LP penipuan biasa dengan ancaman pasal 362, 363 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus penipuan penggelapan juga jadi atensi rilis yakni kasus prostitusi online satu kasus dengan pasal 296 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. Kasus penipuan penggelapan sebanyak satu kasus laporan polisi yakni 372/378 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara penganiayaan ada satu kasus LP dengan pasal 351 KHUP dan ancaman 2, 8 bulan penjara, dan kasus penadahan satu kasus dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal empat tahun penjara serta terakhir kasus perjudian atau 303 ada 2 LP kasus dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres AKBP Erwin Syah menjelaskan 26 kasus kriminal umum tersebut dirincikan 45 orang tersangka dengan rincian Sajam lima orang, pencurian tiga orang, kasus penipuan satu orang, dan untuk kasus prostitusi online ada 15 orang perempuan termasuk mucikarinya. Kasus miras 16 orang, penganiayaan satu orang dan kasus penadah satu orang, kasus perjudian ada tiga orang.
Barang bukti yang disita Rp 45 juta, 24 unit gawai, dua lembar ATM, dua lembar tas, satu jaket, satu helm, satu kaos, dua obeng, satu pasang sepatu, enam unit sepeda motor, 32 jerigen berisi ballo. 763 botol miras berbagai merk serta empat badik Sajam, satu unit mobil dan satu buah dompet.
“Keseluruhan perbandingan tahun lalu ada peningkatan sebesar 18 persen yakni tahun 2019 22 kasus keseluruhan dan tahun 2022 ini ada 26 kasus atau trend peningkatan empat kasus sejak dilaksanakan operasi pekat cipta kondisi ini,”tutur Kapolres.
(adi/C)