MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penahanan terhadap Hermanto Syahrul, Selasa (24/1). Ia merupakan mantan anggota DPRD Maros yang kini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS). Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Crisant, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Penahanan Hermanto dilakukan terkait dugaan korupsi dana perusahaan sebesar Rp564 juta. Menurut
Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi, penahanan dilakukan penyidik kejaksaan setelah merampungkan hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
”Direktur PT BMS sudah ditetapkan jadi tersangka, dan kami langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Wahyudi, kemarin.
Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan tersangka telah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Maros sebesar Rp1 miliar untuk perusahaaan yang dipimpinnya. Namun, modal yang diberikan perusahaan tersebut justru disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Hasil usaha yang dilakukan perusahaan yang tersangka pimpin tidak disetor ke kas perusahaan, melainkan tersangka menggunakan dana itu secara pribadi. ”Dana hasil usaha yang dikelolah perusahaan PT BMS dinikmati secara pribadi oleh tersangka,” kata Kajari lagi.
Disebutkan Wahyudi, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp360 juta. Saat pihak penyidik berhasil mengamankan dan sebesar Rp200 juta.
“Penyidik kejaksaan sudah berhasil menyita dana sebesar Rp200 juta. Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi dari Direktur PT BMS,” ungkap Wahyudi.
Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik tetap memproses kasus ini dan menetapkan Hermanto sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Maros Raka menyebut, dalam kasus yang ini tersangka Hermanto dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. ”Berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Raka. (ari/c)