×
Connect with us

Headline

Salah Alamat Aduan Jalan Rusak

Pemkot Tegaskan Jalan Hertasning Kewenangan Pemprov

-

BKM/NUR HAMZAH RUSAK PARAH-Jalan Hertasning (Aroepala), Kota Makassar yang mengalami kerusakan cukup parah. Ruas jalan ini menjalani langganan macet panjang setiap hatinya.

MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa hari terakhir Pemerintah Kota Makassar menerima banyak keluhan terkait kerusakan jalan, khususnya di Jalan Hertasning Raya. Bahkan, melalui media sosial, tidak sedikit yang menyoroti Pemkot yang dinilai tidak memberi perhatian pada sarana jalan yang setiap hari ramai digunakan warga.
Saat ini, kondisi Jalan Hertasning, khususnya di beberapa titik memang cukup memprihatinkan.

Beberapa lubang dengan diameter cukup besar ditemukan di beberapa tempat. Hal itu sangat berbahaya apalagi jika hujan, lubang tersebut digenangi air sehingga pengendara bermotor kadang tidak tahu jika ada lubang.
Tidak sedikit pengendara bermotor yang nyaris celaka karena tidak tahu yang dilewati adalah lubang besar. Kondisi ini bahkan telah memicu antrean kendaraan yang cukup panjang. Upaya dadakan yang dilakukan dengan memasang paving block untuk menutup lubang jalan, sebagian tak efektif. Karena banyak di antaranya yang malah terlepas dari lubang hingga terhambur di tengah jalan.

Masyarakat pengguna jalan pun ramai-ramai berkeluh kesah di media sosial. Sejumlah akun menyoroti Pemkot Makassar karena rusaknya sejumlah jalan di Kota Makassar.
Akun atas nama @nsstevanuputri menulis; @dpramdhanpomanto jalan jalan sai ki ke Hertasning pak jangki di kantor di rumah terus kodong.

Ada juga akun @bhiee_189 yang menulis; gara-gara inimi jalan rusak/lobang hampirka jatuh waktu malam Minggu. Pas hujan deras sekitar pukul 22.15 di Jalan Hertasning. Dan manami itu yang mau bikin ini dan itu untuk Kota Makassar. Ini saja lobang di Jalan Hertasning dan di sepanjang jalan Kota Makassar tidak ada yang pedulikan atau perhatian…Nanti adapi Kapang korban baru bergerak.
Tak ingin disoroti lebih jauh karena kondisi Jalan Hertasning yang rusak, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Denny Hidayat memberi klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Kominfo Makassar itu menerangkan, status Jalan Herstaning adalah jalan provinsi. Sehingga secara kewenangan, Pemprov Sulsel yang punya tanggung jawab untuk melakukan perbaikan jalan itu.

Dia mengaku Pemkot Makassar sebenarnya ingin sekali bertindak cepat untuk melakukan preservasi jalan yang dimaksud. Namun pihaknya tak bisa berbuat apa-apa karena terbentur dengan kewenangan dan tanggung jawab.
“Ini yang banyak tidak dipahami oleh warga. Karena sebenarnya ada jalan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, ada juga pemerintah kota, dan ada yang jadi tanggung jawab Balai Jalan jika statusnya sebagai jalan nasional,” ungkap Denny, kemarin.
Dia mengatakan, walaupun Jalan Hertansing masuk dalam wilayah Kota Makassar, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel karena statusnya sebagai jalan provinsi. “Jadi, bukannya kami tidak mau tindak lanjuti keluhan warga, namun kami terbentuk kewenangan dan tanggung jawab. Seperti juga Jalan Antang Raya, itu berstatus jalan provinsi,” jelas Denny.

Kendati demikian, kata Denny, Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulsel agar jalanan tersebut segera ditangani. “Kami akan koordinasi sehingga Pemprov Sulsel mengambil tindakan antisipatif yang terukur sehingga pengguna jalan tidak dirugikan,” terangnya.
Diapun merincikan, sejumlah jalan protokol berstatus jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Makassar diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Dr Ratulangi, Dr Leimena, Antang Raya, Tamangapa Raya, Kumala, Dg Ngeppe, Dg Tata, Mallengkeri, Letjen Hertasning dan Jalan Aroepala.
Sementara yang berstatus sebagai jalan nasional di antaranya Jalan Batas Kota Maros- batas Kota Makassar, Perintis Kemerdekaan, Urip Sumoharjo, Gunung Bawakaraeng, Masjid Raya, Bulu Saraung, Ahmad Yani, Riburane, Nusantara, Veteran Utara, Veteran Selatan, Sultan Alauddin dan Jalan AP Pettarani.
Di luar dari jalan-jalan yang tertulis di atas merupakan jalan kota, sehingga jika ada kerusakan maka Pemkot Makassar punya tanggung jawab untuk memperbaikinya. (rhm)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini