×
Connect with us

Headline

Kantor Lurah Terancam Lepas, Danny: Kita Fight!

Anggota Dewan Dukung Perlawanan Pemkot

-

MAKASSAR, BKM — Satu lagi kantor lurah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar terancam lepas. Kantor Lurah Tello Baru yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 2, Kecamatan Panakkukang diklaim milik seorang warga yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
Kasus sengketa sudah bergulir di pengadilan, dan hasil proses persidangan menguntungkan penggugat lahan. Kendati demikian, Pemkot Makassar tidak bisa menerima begitu saja.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menginstruksikan kepada OPD terkait, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, Bagian Aset, hingga camat dan lurah untuk mencari novum atau bukti baru terkait kepemilihan lahan tersebut sebagai aset Pemkot Makassar.
Ditemui usai launching program Ammaloki ri Longwis dan Adama 112, Sabtu (11/2), Danny mengatakan pihaknya akan fight alias terus berjuang untuk mempertahankan aset pemkot tersebut.
“Kita akan fight terus. Kita ada novum baru. Karena setahu saya, itu dulu pernah dibebaskan. Termasuk ruko yang menang di sana kemarin, bagian dari pembebasan itu semua,” jelas Danny.
Orang nomor satu Makassar itu meminta instansi terkait untuk mencari simpul-simpul baru yang bisa membuktikan jika lahan tempat berdirinya Kantor Lurah Tello Baru tersebut memang merupakan aset Pemkot Makassar. “Saya bilang pokoknya fight terus, dan cari di mana simpul-simpulnya,” tegasnya.

Dia mensinyalir, lahan kantor lurah Tello Baru lepas di era dirinya bukan sebagai wali kota. “Saya dapat informasi dari camat-camat yang pernah bertugas di sana, termasuk Bu Sri (Kadis Pertanahan), ternyata penjelasan Bu Sri menggambarkan itu. Tapi setelah dia selesai, aset-aset pada lepas,” ungkapnya.

Danny mengatakan, ada beberapa kantor lurah yang nasibnya hampir sama dengan Kantor Lurah Tello Baru. Makanya, dia secara tegas menginstruksikan seluruh komponen yang berkaitan dengan penyelamatan aset untuk fight bekerja dan mengawal persoalan yang ada.
Karena, menurut Danny, kalau Pemkot Makassar lemah dalam menjaga asetnya, maka tidak menutup kemungkinan aset pemkot lainnya bisa direbut orang. “Kenapa kita harus fight? Karena jangan sampai kalau kita lemah di sini, semua kantor lurah direbut orang. Tidak boleh itu. Saya kan selalu wali kota harus bertanggung jawab. Bisa saja saya cuek, tapi saya bukan tipe begitu. Saya fight untuk kota ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar mengatakan, untuk kasus kantor Lurah Tello Baru, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait kehadirannya di atas lahan tersebut.
Menurut Andi Pangeran, dulu sebelum menjadi kantor lurah, gedung yang ada di sana merupakan Kantor Polsek Panakkukang. “Setelah Polsek Panakkukang pindah, diisi oleh Kantor Lurah Tello Baru. Berarti dalam sejarah ini pemerintah yang selalu menduduki. Kami berasumsi bahwa tidak akan mungkin pemerintah mau merebut haknya masyarakat kalau pemerintah tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat,” ungkap Andi Pangeran.

Sesuai dengan instruksi wali kota, pihaknya akan berjuang untuk mencari novum baru terkait kepemilikan lahan tersebut. “Kemarin saya sudah melapor ke PT PLN Persero, dan di sana ada sedikit data yang bisa dijadikan bahan,” tambahnya.
Status saat ini, lahan tempat kantor lurah tersebut dimenangkan oleh orang yang mengaku pemilik lahan. Yang bersangkutan pun sudah meminta agar lahan tersebut dikosongkan.
Namun, seperti penjelasan Camat Panakkukang, pihak pengadilan melarang karena ada pelayanan umum di sana. “Mereka minta dikosongkan. Tapi dari Pengadilan Negeri menyatakan jangan, karena pelayanan umum di sana. Dan ingat, eksekusi itu hanya lahan. Gedung tidak boleh dieksekusi. Ketika dia menyegel, merusak, dan sebagainya, itu pemerintah bisa melaporkan pidana,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Andi Pangeran, pelayanan di Kantor Lurah Panakkukang tetap berjalan normal seperti biasa.
Selain Kantor Lurah Tello Baru, ada satu kantor lurah lagi di Kecamatan Panakkukang yang bersoal, yakni Kantor Lurah Pampang. Ada warga yang mengklaim lahan di atas kantor lurah tersebut. Sejauh ini, sengketanya belum bergulir ke pengadilan. Pihak kecamatan pun sudah melakukan mediasi. Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah diminta untuk melakukan pembuktikan jika yang bersangkutan memang adalah ahli waris.

“Kalau kemudian yang bersangkutan ngotot, kita persilakan untuk memproses di jalur sesuai, lewat pengadilan. Kita harus mempertahankan lahan tersebut karena tercatat sebagai aset. Tidak ada alasan untuk melepasnya,” tegas Andi Pangeran.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Abd Wahab Tahir meresponsnya dengan mengatakan bahwa hal tersebut hendaknya menjadi pembelajaran ke depan. ”Tragis dan menyedihkan kalau itu terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini melanjutkan, Pemkot Makassar harus melakukan perlawanan dan terus memperjuangan lahan tersebut. Selanjutnya, beberapa lahan harus segera disertifikasi agar tidak mudah diserobot.
“Sertifikasi seluruh aset pemkot agar jelas alas haknya, sehingga tidak mudah diserobot. Sementara untuk yang terlanjut digugat, lakukan perlawanan dan upaya hukum agar aset kita tidak hilang,” tegas Wahab Tahir.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A Nasir Rurung. Menurutnya, Pemkot harus melakukan upaya perlawan terhadap lahan yang banyak diklaim pihak ketiga, bahkan yang sudah dimenangkan di pengadilan dengan menyerahkan bukti baru.
“Berarti pihak ketiga memiliki legalitas yang diakui oleh negara, sedangkan pemerintah kota tidak punya. Untuk itu kita dorong pemerintah agar ke depan tidak ada lagi lahan fasum fasos yang tidak memiliki legalitas kuat,” terangnya. (rhm-ita)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini