pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Pencurian 34 Karung Konsentrat PT Freeport Dibekuk di Makassar 

MAKASSAR, BKM — Pelarian Aldi Mamente alias Agus (43) akhirnya terhenti. Ia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 34 karung konsentrat milik PT Freeport di Mimika, Papua berhasil diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Pria yang beralamat di Jalan Pendidikan Jalu 5 Timika, Papua itu diringkus polisi ketika tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu dinihari (26/2) pukul 01.00 Wita.

Aldi tak berkutik dan tidak bisa berkelit ketika diinterogasi oleh petugas. Ia mengakui bahwa dirinya berada di Makassar untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Selanjutnya Aldi digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepada polisi yang memeriksanya, Aldi mengaku telah menjarah puluhan karung konsentrat tambang milik PT Freeport Mimika. Ia menyebutkan bahwa aksinya berjalan mulus lantaran dibantu oleh delapan orang rekannya yang  merupakan security di lokasi PT Freeport.
Ia diadukan dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/31/2023/Res Mimika/Polda Papua dan masuk DPO/03/II/2023 Reskrim/Res Mimika/Polda Papua, dengan pelapor Septinus Edison Batrolomius Wabiser.

“Ada 34 karung konsentrat serta uang senilai Rp65 juta yang dicuri oleh komplotan Aldi. Mereka mengangkut hasil curiannya itu dengan menggunakan mobil pickup. Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak PT Freeport ke Polres Mimika. Selanjutnya Polres Mimika melakukan penyelidikan. Hasilnya, komplotan Aldi lebih dulu ditangkap. Dari sini pengembangan dilakukan terhadap pelaku lainnya, hingga Polres Mimiki menerbitkan surat DPO, salah satunya Aldi,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, Senin (27/2).

Lebih lanjut perwira satu bunga melati di pundaknya ini menjelaskan, penangkapan Aldi dari rangkaian penyelidikan terhadap komplotan lainnya yang telah ditangkap Polres Mimika.

“Dari informasi yang kami terima bahwa laporan pihak PT Freeport melayangkan laporan pada tanggal 16 Januari 2023 lalu. Kemudian Polres Mimika menindaklanjuti laporan tersebut. Kami di Polrestabes Makassar yang menerima surat DPO kasus pencurian di wilayah hukum Polres Mimika kemudian membackup untuk mencari pelaku,” terang Kompol Lando.

Usai mengamankan Aldi, Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Polres Mimika guna dilakukan penjemputan. Dari hasil interogasi, tersangka Aldi Mamente mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian 34 karung konsentrat milik PT Freeport Indonesia. (ish-jul/c)




×


DPO Pencurian 34 Karung Konsentrat PT Freeport Dibekuk di Makassar 

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link