MAROS,BKM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah memproses berkas kasus tindak pidana Korupsi (Tipidkor) yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini melibatkan dua tersangka, masing masing mantan Kepala Bidan (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) berinisial AM dan AR. Kedua tersangka sementara menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas, didampingi Kasi Intel, Raka, mengatakan, berkas hasil penyidikan petugas Polres Maros terhadap dua tersangka AR dan AM sudah dinyatakan lengkap dan sisa menunggu proses hukum selanjutnya.
”Kedua-duanya telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti. Salah seorang tersangka, yakni AM masih berstatus PNS aktif, mantan Kabid Pemdes,” ujar Ikbal, han berawal dari sistem pengelola keuangan di desa.
Kalau dari duduk perkaranya, kata Ikbal, terdakwa AR menawarkan aplikasi ini kepada pak bupati. Tetapi karena Pemda tidak ada anggaran, maka kedua tersangka ini menyerahkan ke desa dengan menggunakan dana desa sebesar Rp7,5 juta.
Kemudian, ungkap Ikbal, sebab angggaran desa untuk pemberdayaan tidak mencukupi, maka tersangka mantan Kabid Pemdes ini kemudian mengarahkan untuk melakukan revisi terhadap anggaran pendapatan desa seluruh Kabupaten Maros.
”Kepada desa, proposal yang diajukan sebesar Rp9 juta per desa. Namun karena dana desa untuk pemberdayaan nilainya cuma Rp5 juta. AM bahkan mengarahkan untuk revisi anggaran, agar mencukupkan Rp7,5 juta,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, aplikasi ini ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Ada 65 desa yang sama sekali tidak pernah berfungsi dan beberapa desa berfungsi hanya beberapa bulan.
”Dari situ kemudian, berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan yang realistis tidak sebesar itu. Hanya sekitar Rp133 juta dari keseluruhan anggaran Rp600 juta,” bebernya.
Ikbal menambahkan, aplikasi ini telah ada sejak 2013. Namun penyelidikan dan penyidikan dimulai dari 2016 lalu. Berdasarkan beberapa pertimbangan, tersangka telah dilakukan penahanan kota.
”Dengan pertimbangan, mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyelidik pada saat penyelidikan di Polres. Selanjutnya, yang bersangkutan bersedia atau berniat mengembalikan seluruh kerugian negara. Juga ada yang menjamin,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasing Panjongko, mengatakan, meski melakukan pengembalian kerugian negara, perkara tetap akan dilanjutkan.
Ini sesuai yang diamanatkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
”Sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan kerugian negara tersebut. Kalau sudah begitu, sebelum dijatuhkannya tuntutan, mereka sudah harus melakukan pengembalian kerugian negara. Ini akan masuk dalam hal-hal yang meringankan terdakwa,” pungkasnya. (ari/c)

