pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Kasus Menonjol Diungkap di Jumat Curhat

PAREPARE, BKM — Program Quickwin Presisi Kapolres Parepare Gelar Jumat Curhat bersama warga digelar di Jalan Gelora Mandiri, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Jumat (3/3).

Kegiatan Jumat Curhat dilakukan Polres telah berjalan sekira tiga bulan berdasarkan perintah langsung dari pimpinan teratas dalam hal ini Mabes Polri. Dengan metode tatap muka atau datang langsung duduk berkumpul (Tudang sipulung) bersama masyarakat.
Sehingga, dari hal tersebut kepolisian mendapat banyak serapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Khusunya, terkait permasalah hukum atau masalah umum masyarakat yang mesti disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam kesempatan Jumat Curhat Lurah Lompoe H Lahuddin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Parepare beserta jajarannya atas kedatangannya di kelurahan Lompoe.

“Kami sampaikan kepada Kapolres bahwa di Kelurahan Lompoe jumlah RT sebanyak 26 dengan jumlah penduduk sekitar 12.000 jiwa. Adapun persoalan menonjol terkait adanya beberapa Cafe Remang- Rmang dan penjual Ballo yang meresahkan warga serta persoalan perselisihan masalah sengketa tanah, ” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan pihaknya mendatangi warga untuk mendengarkan segala keluh kesah warga. Ada Beberapa hal yang disampaikan oleh warga melalui lurah setempat seperti, permasalahan cafe remang-remang dan sengketa tanah.
” Terkait dengan adanya warung atau cafe remang-remang di Lompoe, semuanya dikembalikan dari warga sekelilingnya. Apabila warga sekitar merasahkan resah, kami akan tindaklanjuti dan Kapolsek tolong diatensi serta Bhabinkamtibmas koordinasi dengan Lurah menindaklanjuti hal tersebut, ” ujar Kapolres.

Andiko berharap terkait permasalahan penjualan miras jenis ballo yang ada di wilayah lompoe Agar segera mungkin di komunikasikan secara intens untuk dilakukan penindakan hukum
“Terkait permasalahan miras pihanya kepolisian mengacu kepada Perda. Apabila tidak memiliki izin akan lakukan penyegelan, ” tegasnya.
Dotambahkan AKBP Andiko berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah hampir di semua daerah terjadi, ” Namun kita tetap jembatani sampai dengan tuntas dan kita upayakan tidak ada potensi gangguan yang dapat ditimbulkan, ” pungkasnya. (mup/C)




×


Dua Kasus Menonjol Diungkap di Jumat Curhat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link