×
Connect with us

Headline

Hakim PT Kuatkan Vonis 20 Tahun Terhadap Eksekutor Penembakan

-

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pidana terhadap terdakwa Chaerul selaku eksekutor penembakan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang , yang diduga dibunuh secara berencana. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Chaerul diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Sama seperti dengan hukum pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. Upaya banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar justru malah menguatkan putusan sebelumnya.

Hal itu berbeda dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dari majelis hakim yang berbeda. Ia justru divonis selama 10 tahun penjara, lebih ringan dari vonis pidana yang majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yakni 18 tahun penjara. Padahal Sule dalam perkara pembunuhan ini terbukti ikut berperan merencanakan dan merancang rencana penembakan terhadap korban Najamuddin Sewang .

Juru bicara PT Makassar M Damis menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap Sulaiman. “Itu kan hakimnya yang menilai. Salah satunya terdakwa tidak terlibat langsung. Tapi walaupun begitu para pihak dalam perkara ini masih ada upaya hukum lain. Kalau misalkan menolak putusan tersebut, silakan. Kan masih ada upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Terkait putusan 10 tahun terhadap terdakwa Sulaiman, menurut M Damis, pihaknya tidak bisa menjawab soal itu. Apalagi, kata dia, putusan tersebut belum inkracht. Artinya, putusan tersebut masih ada putusan kasasi, kalau memang mau mengajukan upaya hukum.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As’ad yang dikonfirmasi, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara untuk terdakwa Chaerul. “Baru informasinya saya dapat. Belum ada putusannya kami terima,” ujarnya. (mat)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini