Headline
Seleksi Sekprov Dimungkinkan Dianulir
Jika PTUN Nyatakan Hayat Gani tidak Bersalah

MAKASSAR, BKM — Tahapan seleksi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi sudah memasuki pada pengumuman tiga nama besar dan diserahkan ke Gubernur Andi Sudirman Sulaiman . Artinya, proses seleksi Pimpinan Tinggi Madya ini sudah memasuki tahap akhir.
Akan tetapi, proses seleksi Sekprov Sulsel ini dimungkinkan dapat dianulir kembali bilamana sidang pembuktian atas gugatan eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak bersalah dan dapat kembali bertugas pada posisi sebelumnya.
“Hampir semua kasus-kasus pemberhentian pejabat dan kemudian pejabat melakukan gugatan dan ternyata gugatannya diterima dan berkekuatan hukum tetap, maka menurut putusan itu bisa diaktifkan kembali di dalam jabatan semula,” kata pakar hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, Selasa (14/3).
Menurut Prof Aminuddin, seharusnya Pemprov Sulsel dapat menghargai proses hukum yang diajukan oleh Abdul Hayat. Sehingga tidak terburu-buru melakukan seleksi Sekprov tanpa memperhatikan proses hukum sedang berjalan di PTUN.
“Jadi kalau kita memang menghormati proses hukum sambil menunggu putusan, seharusnya memang seperti itu. Jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurutnya, ketika hasil sidang pembuktian sudah keluar dan eks Sekprov Sulsel yang memenangkan sidang tersebut, maka dia harus melaporkan ke Kemendagri untuk mengembalikan posisinya semula.
“Selama ini banyak putusan TUN itu diabaikan karena menurut ketentuan undang-undang, kalau pelaksanaan PTUN itu diabaikan pada pejabat atasan, misalnya kalau dia gubernur maka harus diajukan Kemendagri. Kalau Mendagri juga tidak melakukan langkah, maka dalam ketentuan undang-undang harus dilaporkan kepada presiden, dan kalau presiden juga mengabaikan sisa minta doa saja sama Tuhan,” terangnya.
Polemik pemberhentian Abdul Hayat hingga memasuki tahapan seleksi sekprov saat ini, kata dia, sudah cacat prosedural dan tidak mungkin yang bermasalah seperti ini bisa berjalan mulus hingga ke Kemendagri. Ada dugaan yang ikut bermain untuk meloloskan tahapan ini.
“Pasti ada hal, yang menurut saya istilahnya take in give, saling menerima dan memberi. Mungkin ada deal-deal yang dibangun dalam konteks itu. Tapi kita tidak tahu. Kalau dari kacamata hukum administrasi pemerintahan, ada tata cara dan prosedur yang dilanggar terhadap proses pemberhentian sekretaris provinsi. Itulah yang kita sebut dengan cacat prosedur. Dianggap seolah-olah prosedur sudah benar, padahal secara terang benderang cacat prosedur, nomor surat saja keliru” sambungnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani yang terkesan lamban mengajukan gugatan ke PTUN.
“Nampaknya gugatan dari mantan sekprov itu juga agak terlambat, mestinya dari awal. Menurut saya, dalam gugatan itu meminta kepada hakim untuk melakukan proses seleksi sambil menunggu putusan hukum dari pengadilan tata usaha negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat Gani, mengatakan pihaknya menduga sudah ada intervensi dari Kemendagri untuk menunda pemilihan Sekprov Sulsel, sebab masih ada proses hukum yang masih berjalan.
“Semuanya berpulang pada Kemendagri, karena kita tidak punya hak veto di situ. Mungkin saja kalaupun misalnya tertunda, Kemendagri tahu bahwa ini masih ada masalah yang berada di atasnya ini pemilihan sekprov. Ada gugatan sehubungan dengan sekprov,” terangnya.
Menurut Yugo –sapaan akrab Yusuf Gunco– jika betul sudah ada intervensi dari Kemendagri untuk menghentikan proses seleksi sekprov Sulsel, artinya proses hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jadi kalau itu terjadi, Kemendagri menunda pengangkatan (seleksi Sekprov) saya pikir itu satu birokrasi yang bijaksana,” terangnya.
Ia tak mau mempersoalkan bahwa pihaknya yang menyurat untuk memberhentikan seleksi Sekprov Sulsel. Terpenting, gugatan yang dilayangkan soal pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai sekprov dimungkinkan sudah digubris oleh pihak Kemendagri.
“Yang namanya kita ini bukan dikirim, tapi memang ada gugatan. Otomatis gugatan itu Mendagri tahu bahwa ini ada perkara di atas pemilihan sekprov. Mau menyurat atau tidak, jelas sudah ada gugatan,” tandasnya. (jun)
-
Politik3 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
seorang nenek yang sudah renta bersama seorang cucunya di gubuknya di Lorong 7 Jalan Adhyaksa Baru
-
Gojentakmapan1 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Photo3 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga3 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Headline4 minggu ago
Lubang Menganga Pemicu Lakalantas Manhole Perusahaan Telekomunikasi
-
Bisnis4 minggu ago
Sehari Pengamen Badut Bisa Menghasilkan Rp800 Ribu
-
Sulselbar4 minggu ago
Polres Umumkan Hasil Rikmin Anggota Polri