Connect with us

Headline

Ibu Satu Anak Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

-

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Toto Roedianto mengambil langkah penghentian penuntutan terhadap terdakwa Sukaesi alias Evi Binti Yaman terkait kasus penganiayaan. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan adanya surat ketetapan dari Kajari Pangkep Nomor : B- 526/P.4.27/Eoh.2/03/2023.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat terdakwa Sukaesi dan Inka Damayanti binti Usaing (Korban) mengikuti acara jalan santai HUT PT Tonasa di Biringere, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep . Tetiba saja terdakwa Sukaesi menghampiri korban Inka Damayanti lalu menyenggol korban sambil mengucapkan kata-kata pelakor.

Tak berhenti sampai di situ, Sukaesi memukul Inka Damayanti. Meski begitu, korban tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa mendatangi lagi korban dan langsung menarik rambutnya dari belakang hingga terjatuh. Sukaesi menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya.
Akibatny, korban mengalami luka benjol pada dahi sebelah kiri atas, luka lecet dan lebam pada siku sebelah kanan cm akibat benda tumpul, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 008/Pusk.BGR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajari Pangkep, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Antara terdakwa Sukaesi dengan korban sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Juga perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkep Andi Indri, yang dipimpin langsung oleh Kajari Pangkep pada 6 Maret 2023 lalu.

Laman: 1 2

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini