MAKASSAR, BKM–Potensi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bekerja ekstra pada Pemilu 2024 masih akan terjadi. Salah satu penyebabnya karena aplikasi e-rekap belum matang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Faisal Amir mengatakan tahapan paling rumit yang akan dihadapi adalah di pencatatan dan rekapitulasi suara. Sebab membutuhkan waktu yang lama.
Di mana akan ada lima sekaligus yang akan dihitung dan dicatat. Yaitu pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
“Petugas KPPS ini akan menghitung dari jam 1 siang sampai tengah malam. Itu pun kalau tidak ada perdebatan. Biasa ada sampai subuh. Kemudian lanjut lagi mencatat. Tak berhenti,” kata Faisal Amir, Senin (27/3).
Dalam mempersiapkan petugas KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024, KPU akan merujuk pada regulasi terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Hal ini terkait kegiatan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di TPS.
Kondisi inilah kata dia yang membuat, banyaknya KPPS yang sakit hingga meninggal dunia. Sebab mereka bekerja ekstra.
“KPPS memang hanya bekerja di TPS, tetapi begitu bekerja tidak berhenti. Kalau pun berhenti, hanya ditaktisi untuk isoma (Istirahat, Sholat, dan Makan),” jelas Faisal.
Sehingga itulah kata dia, e-rekapitulasi diharapkan menjadi salah satu solusi, meskipun sampai hari ini konsepnya di KPU belum matang.
Faisal pun mengaku belum yakin e-rekapitulasi ini bisa diterapkan. Karena ini kan membuat aplikasi. Kalau Pilpres saja mungkin mudah.
“Tapi kalau legislatif lain cerita karena akan banyak sekali yang harus masuk dalam sistem,” katanya.
Meski demikian, ia berharap, itu bisa terwujud. Sehingga rekapitulasi bisa lebih singkat dan tidak ada mencatat manual lagi.
Sanksi pun tinggal memanfaatkan handphone untuk memfoto dan merekam. Hanya saja, partai politik harus siap karena harus menyiapkan handphone untuk sanksinya.
“Dan itu bukan hp jadul. Harus bisa scane dan merekam. Tapi e-rekap ini masih pilkada,” harapnya.
Komisoner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya menambahkan sistem e-rekap ini belum pasti diterapkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI. “Sekarang masih PKPU 2019. Jadi belum pasti,” ungkap Asram.
Asram mengatakan, penerapan e-rekap di Sulsel tergantung hasil pemetaan. Dalam pemetaan, sejumlah aspek jadi pertimbangan. Salah satunya kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah.
“Salah satunya koneksi internet,” ucap Asram.
Selain itu, KPU Sulsel juga menunggu kepastian aspek legalitas. KPU RI sementara mempersiapkannya dalam bentuk rancangan peraturan KPU. “Setelah hasil pemetaan dan tertuang di PKPU menyangkut e-rekap, baru kami bisa pastikan,”jelas Asram. (jun/rif)