Politik
KPU Sepakat Beri Kesempatan Untuk Tiga Calon Senator

MAKASSAR, BKM– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan kesempatan kepada tiga bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator untuk memperbaiki berkasnya.
Keputusan itu diambil setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) yang telah membacakan hasil sidang dari majelis Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan tiga pemohon masing-masing Andi Armal Al Hakam, Elli, dan Patrisius Apri Bhatara Randa diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya.
KPU akhirnya bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal bakal calon Anggota DPD dalam aplikasi SILON. Hasil ini merupakan kesepakatan antara para pemohon di atas dan KPU Provinsi Sulsel selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu Sulsel.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis HL Arumahi bersama anggota majelis Amrayadi, Azry Yusuf, Saiful Jihad dan Asradi dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (30/3).
Dalam mediasi yang dilakukan pada Rabu (29/3), Azry Yusuf menuturkan KPU Sulsel selaku termohon menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memeriksa dan memperbaiki kembali dukungan keabsahan lampiran F1 dan/atau KTP dan dukungan yang teridentifikasi potensi ganda antar calon, ganda dalam satu bakal calon yang bersangkutan dan ganda identik, serta perbaikan dukungan yang TMS pada masing-masing wilayah pemohon sebagai syarat dukungan minimal dan sebaran Bakal Calon DPD dalam aplikasi SILON.
Dia mengungkapkan hasil kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yang diselesaikan dalam satu hari pada Rabu (29/3) kemarin.
“Sesuai aturan yang ada, Bawaslu Sulsel wajib menyelesaikan sengketa tersebut. Dan langkah awal adalah melalui mediasi. Jika mediasi tidak sepakat, baru masuk tahapan ajudikasi. Alhamdulillah, sengketa itu selesai di mediasi saja kemarin,” tegas Azry Yusuf selaku mediator. (rif)
-
Politik3 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
seorang nenek yang sudah renta bersama seorang cucunya di gubuknya di Lorong 7 Jalan Adhyaksa Baru
-
Gojentakmapan1 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Photo3 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga3 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Headline4 minggu ago
Lubang Menganga Pemicu Lakalantas Manhole Perusahaan Telekomunikasi
-
Bisnis4 minggu ago
Sehari Pengamen Badut Bisa Menghasilkan Rp800 Ribu
-
Sulselbar4 minggu ago
Polres Umumkan Hasil Rikmin Anggota Polri