MAKASSAR, BKM — Pengajuan dispensasi menikah yang masuk ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar tergolong banyak. Di tahun 2022 lalu angkanya mencapai 2.663.
Dispensasi nikah merupakan upaya menikah oleh anak di bawah umur. Dalam aturan, dispensasi nikah itu diperbolehkan. Hal itu termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019, yang berbunyi: Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.”
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna, penyebab dispensasi nikah adalah budaya dan konten yang ditonton. “Kalau di Wajo kan sosial budaya. Bukan orang miskin, tapi sesama orang kaya. Karena takut hartanya ke mana-mana. Kalau di Makassar ini fenomenanya gadget banyak merusak anak-anak,” akunya usai acara Apresiasi Perempuan Inspiratif Peringatan Hari Kartini 2023 OASE Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/5).
Andi Mirna mengaku, banyaknya tontonan atau seringnya menonton hal yang tak pantas oleh anak di bawah umur bisa menyebabkan adanya dispensasi nikah.
“Saya selalu katakan pengasuhan orang tua melihat gadgetnya harus ada. Silakan langganan internet di rumah, tapi konten yang tidak boleh ditonton diblok. Yang boleh dibuka hanya untuk anak-anak. Kalau 17 tahun diprotect pakai pin atau apalah, supaya tidak sembarang buka. Dari awal orang tua perhatikan apa yang dibuka anaknya,” sambung Andi Mirna.
Selain orang tua, guru-guru juga berperan untuk hal tersebut. Dengan cara seperti ini, kata Andi Mirna lagi, tidak lagi muncul dispensasi nikah.
“Kita juga pemerintah setiap ada masalah di masyarakat, tapi guru di sekolah tidak bisa awasi 24 jam, paling jam 8-5 sore. Makanya, orang tua harus banyak mengawasi anak, maka pola asuh orang tua harus diperbaiki,” tutup Andi Mirna. (jun)