MAKASSAR, BKM–Dalam sejumlah aktivitas yang dilakukan wakil rakyat dalam kegiatan reses, terkadang aparat sipil negara (ASN) sering menampilkan atribut partai politik (Parpol).
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terlibat menampilkan atribut Parpol pada saat kegiatan reses anggota DPRD Makassar, di Kelurahan Bira, Kota Makassar.
“Ada ditemukan (sosialisasi Parpol) dan kami menghimbau agar setiap reses yang dilaksanakan tidak menampilkan atribut partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar
Abdillah Mustari, di Makassar, Senin (29/5).
Menurut dia, salah satu agenda anggota DPRD melaksanakan reses di daerah pemilihan untuk menjalankan fungsi legislasi dalam memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, sehingga cara ini dianggap efektif dalam menyampaikan pesan politik.
“Ada dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai. Kami menilai ini sebagai informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran lebih lanjut,” paparnya.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk segera menegaskan kepada ASN agar tidak ikut mengambil bagian dalam politik praktis karena tindakan itu merupakan pelanggaran netralitas aparatur negara.
“Sudah disampaikan Sekprov Sulsel agar menanggapi adanya dugaan pelanggaran itu dan mengeluarkan himbauan netralitas ASN dalam masa tahapan Pemilu 2024, khususnya di lingkup sekolah pada Dinas Pendidikan katanya. (jun/rif)

